Peran Mediasi pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI)

Authors

  • Muslih Muslih IAI Bunga Bangsa Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.47453/ecobankers.v2i1.259

Keywords:

Mediasi, Sengketa Perbankan, LAPSPI

Abstract

Mediation is one of the most effective dispute resolution alternatives for the parties to the dispute, especially for financial service actors with consumers. This forum is widely used in business dispute resolution because it can provide the existence and continuation of business relationships. Therefore the national banking sector association established an alternative dispute resolution institution outside the court that specifically handles complaints and dispute resolution in the banking sector (LAPSPI), on the basis of the Financial Services Authority Regulation (POJK) Number. 1/ POJK.07 / 2013 concern Protection of Financial Services Sector Consumers and Regulation Number. 1 / POJK.07 / 2014, concern Alternative Institutions for Settlement of Disputes in the Financial Services Sector. Of the various options for dispute resolution services such as Mediation, Adjudication and Arbitration, Mediation services are the main choice for parties to settle their disputes.

Abstrak

Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang sangat efektif bagi para pihak yang bersengketa, terlebih bagi para pelaku jasa keuangan dengan konsumennya. Forum ini banyak dipakai dalam penyelesaian sengketa bisnis karena dapat memberikan eksistensi dan kelanjutan hubungan bisnis. Oleh karenanya asosiasi sektor perbankan nasional membentuk suatu lembaga alternatif penyelesaian sengketa di luar peradilan yang secara khusus menangani pengaduan dan penyelesaian sengketa di sektor perbankan (LAPSPI), dengan dasar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Peraturan Nomor. 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan. Dari sekian pilihan layanan penyelesaian sengketa seperti Mediasi, Adjudikasi dan Arbitrase, layanan Mediasi menjadi pilihan utama bagi para pihak dalam menyelesaikan sengketanya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abbas, Syahrizal, Mediasi Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional, Jakarta: Kencana, 2011.
Anshori, Abdul Ghafur, Perbankan Syariah di Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2007.
http://lapspi.org/profil/
https://www.ojk.go.id/id/
LAPSPI, Laporan Tahunan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia Tahun 2018, Jakarta: LAPSPI 2018.
Mantili, Ema Rahmawati dan Rai, “Penyelesaian Sengketa Melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan”, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3 Nomor 2 Tahun 2016.
Peraturan LAPSPI Nomor. 01/LAPSPI-per/2017 tentang Peraturan dan Prosedur Mediasi.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor. 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor. 1/POJK/2013 tentang Perlindungan Sektor Jasa Keuangan.
Pratama, G. (2020). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pembelian Barang Dan Jasa Secara Online Sebagai Alternatif Membeli Dikalangan Mahasiswa. Ecopreneur: Jurnal Program Studi Ekonomi Syariah, 1(1), 46-54.
Pratama, G. (2020). Analisis Transaksi Jual Beli online Melalui Website Marketplace Shopee Menurut Konsep Bisnis di Masa Pandemic Covid 19. Ecopreneur: Jurnal Program Studi Ekonomi Syariah, 1(2), 21-34.
Rahmadi, Takdir, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010.
Syihab, M. Quraisy, Tafsir al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an, Jilid II, Tanggerang: PT. Lentera Hati, 2016.

Downloads

Published

2021-02-28

How to Cite

Muslih, M. (2021). Peran Mediasi pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI). Ecobankers : Journal of Economy and Banking, 2(1), 59–66. https://doi.org/10.47453/ecobankers.v2i1.259