Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap Transaksi Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai

Authors

  • Nur Mohammad Faiz Amin Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon
  • Gama Pratama Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.47453/ecobankers.v5i2.2628

Keywords:

Jual Beli, Emas, Non Tunai, Hukum Ekonomi Islam

Abstract

Emas pada saat ini tidak hanya digemari sebagai perhiasaan kaum hawa saja tapi juga sebagai sarana investasi yang menjanjikan. Jual beli emas juga semakin mudah, dan realitanya transaksi Jual beli emas telah berkembang dari jual beli tunai menjadi tidak tunai disebabkan antusias masyarakat yang besar untuk investasi dalam bentuk emas. Dengan adanya transaksi Jual beli emas tidak tunai ini menimbulkan pertanyaan yang berkembang di masyarakat mengenai hukum kebolehan transaksi tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (Library Research). Dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan normatif dan yuridis tekstual, yaitu meneliti masalah dalam bingkai norma-norma yang ada dengan mendasarkan pada teks yang bersumber dari hukum Islam. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan terdapat 2 pandangan hukum fiqih mengenai masalah ini yaitu, pendapat pertama adalah haram, ini adalah pendapat mayoritas ulama dan pendapat kedua adalah mubah, ini adalah pendapat Ibnu Taimiyah, beberapa ulama kontemporer dan yang difatwakan oleh DSN MUI.

Kata Kunci: Jual Beli, Emas, Non Tunai

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad Muhajir. (2020).‘Analisis Hukum Investasi Emas Online (Ditinjau Dari Teori BarangRibawi)’, Al-‘Adl, 13.2
Aprianto, N. K. (2021). Evaluasi Kebijakan Keuangan Publik Dalam Tinjauan Islam. Syar’ie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam, 4(1), 28–42.
Avwa, P. A., Vidiati, C., Selasi, D., & Pratama, G. (2024). Pengaruh Penggunaan Digital Banking dan Minat Investasi terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Jawa Barat. JIOSE: Journal of Indonesian Sharia Economics, 3(2), 179-188.
Apriyanto, A., Nurhaida, N., Pratama, G., Dapiah, D., & Ridwan, M. (2023). Penerapan Maqashid Syariah Dalam Asuransi Rumah. Change Think Journal, 2(03), 235-241.
Aravik, H. (2016). Konstribusi Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf Terhadap Perkembangan Ekonomi Islam Modern. Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Ekonomi Syariah, 2(1), 29–38. Arfah, T., & Jamilah, P. (2020). Keuangan Publik Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Islamika, 3(2), 14–23.
Arief, Y. S. (2020). Stabilitasi Moneter Melalui Instrumen Al-Kharj Dan Relevansinyadi Indonesia Menurutabu Yusuf. Stabilitasi Moneter Melalui Instrumen Al-Kharj Dan Relevansinyadi Indonesia Menurutabu Yusuf, 6(2), 171–180.
Bakir, A., & Mustofa, M. (2023). Pemikiran Abu Yusuf Tentang Pajak Dan Relevansinya Dengan Kebijakan Ekonomi Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(1), 371–377.
Chairul Aprizal (2020). "Tinjauan Hukum Terhadap Jual-Beli Emas Virtual Berdasarkan Perspektif Hukum", Repository.Umsu.Ac.Id, 4.
Dewi, S. L., & Sonhaji, B. I. (2017). Penerapan Prinsip Non Diskriminasi Dan Kesetaraan Dalam Pengupahan Bagi Pekerja/Buruh Di Kabupaten Kendal. Diponegoro Law Journal, 6(1), 1– 21.
E. Rozalinda, E. I., Ag, M., & Islam. (2014). ‘Fiqh Muammalah Dari Klasik Hingga Kontemporer (Teori Dan Praktek)’, Research Repository Uin Maulana Malik Ibrahim, 2,
Hendi Suhendi, (2005).Fiqh Muamalah: Membahas Ekonomi Islam Kedudukan Harta, Hak Milik, Jual Beli, Bunga Bank dan Riba, Musyarakah Ijarah, Mudayanah, Koperasi, Asuransi, Etika Bisnis dan lain-lain, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
Makhrus, Mr. (2018). "Social Media Based Islamic Philanthropy to Develop Philanthropy Awareness In Indonesia." 2018 3rd International Conference on Education, Sports, Arts and Management Engineering (ICESAME 2018). Atlantis Press, 2018.
Mita Rahmawati Fauziah. (2019). ‘Investasi Logam Mulia (Emas) Di Penggadaian Syariah Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah’, Tahkim: Jurnal Hukum Dan Syariah, XV.1
Sayyid Sabiq, Fiqh Al-Sunnah, Jilid 12 (Terj.H. Kamaluddin, A. Marzuki), (Bandung, Al Ma’arif, 2009), 47.
Shobirin, (2015).“Jual Beli Dalam Pandangan Islam”, Bisnis Vol 3, 2015, 240
Syaikhu, Fikih Muamalah Memahami Konsep Dan Dialektika Kontemporer, Cet. Ke-1 (Yogyakarta: K-Media 2020), 43.
Pratama, G., Selasi, D., Vidiati, C., & Salsabila, S. (2023). Analysis of Digital Marketing Strategies in Encouraging SHaria Investment towards Economic Growth in Indonesia. Journal of Islamic Economic Development, 1(1), 1-6.
Pratama, G., Sukmawati, S., Aisyah, S., & Alamsyah, M. (2022). Analisis Kemudahan Transaksi Online Terhadaptingkat Konsumtif Warga Purwasari Cirebon. Jurnal Ekonomi Manajemen, 17(2), 17021-17021.

Downloads

Published

2024-08-31

How to Cite

Amin, N. M. F., & Pratama, G. (2024). Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap Transaksi Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai. Ecobankers : Journal of Economy and Banking, 5(2), 112–120. https://doi.org/10.47453/ecobankers.v5i2.2628

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4