Mengukur Fungsi Sosial Dalam Perkembangan Produk Qardhul Hasan Pada Perbankan Syariah di Indonesia
Abstract
Islamic bank acts as an intermediary institution collecting funds from people who have a surplus of funds and channel them back to the community that had a deficit of funds. In addition to acting as an intermediary, Islamic banks can optimize it in many aspects. One of the aspects are in the social field which is a feature of Islamic banks compared with conventional banks. Optimization function Islamic bank as an intermediary in the social field one only, namely the distribution in product applications financing agreement qardhul hasan lending and borrowing funds without compensation to the obligations of the borrower returns the loan principal in a lump sum or in installments within a certain period, lending is channeled to the dhu'afa economic terms. By using descriptive analysis it was shown that there is a difference between Islamic Banks and Sharia Business Unit with the People's Bank of Islamic Financing in disbursing the funds on financing products with qard contract in 2005 until June 2015. In 2005 the Islamic Banks and Units Sharia showed an increasing trend until 2011. However, after reaching a climax qard financing volume increase in 2011 and then in later periods decreased until June 2015. By contrast, the BUS and UUS, SRB showed an increasing trend from 2005 to in June 2015 and has not decreased at all.
Keywords: Qardhul Hasan; Social Function; Islamic Banks,; BPRS.
Abstrak
Bank syariah sebagai lembaga intermediasi berperan menghimpun dana dari masyarakat yang mengalami surplus dana dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang mengalami defisit dana. Selain berperan sebagai lembaga intermediasi, bank syariah dapat mengoptimalkannya dalam berbagai aspek. Salah-satu aspek tersebut adalah di bidang sosial yang merupakan keistimewaan bank syariah dibandingkan dengan bank konvensional. Pengoptimalan fungsi bank syariah sebagai lembaga intermediasi dalam bidang sosial salah- satunya yaitu dengan penyaluran dalam aplikasi produk pembiayaan dengan akad qard yaitu pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu, peminjaman ini disalurkan kepada kaum dhu’afa dari segi ekonomi. Dengan menggunakan metode analisis deskriptif didapatkan gambaran bahwa terdapat perbedaan antara Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dengan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam menyalurkan dana pada produk pembiayaan dengan akad qard pada tahun 2005 sampai dengan bulan Juni tahun 2015. Pada tahun 2005 Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah menunjukkan tren peningkatan hingga tahun 2011. Namun setelah mencapai titik klimaks peningkatan volume pembiayaan qardhul hasan pada tahun 2011 kemudian pada periode-periode berikutnya mengalami penurunan hingga bulan Juni 2015. Berbeda halnya dengan BUS dan UUS, BPRS menunjukkan tren peningkatan dari tahun 2005 sampai dengan bulan Juni 2015 dan belum mengalami penurunan sama sekali.
Kata Kunci: Qardhul Hasan; Fungsi Sosial, Bank Umum Syariah; BPRS.
Downloads
References
asy-Syarbani, Ahmad. 1987. al-Mu’jam al- Iqtisad al-Islami. Beirut: Dar Alamil Kutub.
Harun, Nasrun. (2000). Fiqh Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama.
Muhammad, Rifqi. (2008). Akuntansi Keuangan Syariah: Konsep dan Implementasi PSAK Syariah. Yogyakarta: Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi UII.
Nazir, Habib dan Muhammad Hasanuddin. (2004). Ensiklopedi Ekonomi dan Perbankan Syariah. Bandung: Kaki Langit.
Pratama, G. (2020). Pengaruh Model Pembelajaran Kooperatif Tipe Tutor Sebaya Terhadap Pemahaman Konsep dengan Variabel Moderator Motivasi Belajar Siswa Pada Mata Pelajaran Akuntansi Perusahaan Jasa dan Dagang. Ecobankers: Journal of Economy and Banking, 1(1), 106-122.
Pratama, G. (2020). Analisis Transaksi Jual Beli online Melalui Website Marketplace Shopee Menurut Konsep Bisnis di Masa Pandemic Covid 19. Ecopreneur: Jurnal Program Studi Ekonomi Syariah, 1(2), 21-34.
Pratama, G. (2020). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pembelian Barang Dan Jasa Secara Online Sebagai Alternatif Membeli Dikalangan Mahasiswa. Ecopreneur: Jurnal Program Studi Ekonomi Syariah, 1(1), 46-54.
Pratama, G., Amin, N. M. F., & Fitriyah, Y. (2021). Pengaruh Program Aplikasi Sistem Informasi Direktorat Jendral Pajak (SIDJP) Terhadap Kinerja Pegawai Ditinjau dalam Perspektif Ekonomi Islam. Ecopreneur: Jurnal Program Studi Ekonomi Syariah, 2(1), 52-61.
Pratama, G., Haida, N., & Nurwulan, S. (2021). Strategi Penanganan Pembiayaan Bermasalah Pada Produk Bank Syariah. Ecobankers: Journal of Economy and Banking, 2(2), 101-114.
Pratama, G. (2020). Upaya Modernisasi dan Inovasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat di Desa Leuwimunding Majalengka. Etos: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1), 37-49.
Pratama, G., Haida, N., & Nurwulan, S. (2021). Strategi Penanganan Pembiayaan Bermasalah Pada Produk Bank Syariah. Ecobankers: Journal of Economy and Banking, 2(2), 101-114.
Karjuni, A., Pratama, G., Dapiah, D., & Juningsih, W. (2021). Analisis Pelayanan Bank Terhadap Keputusan Nasabah Sesuai Dengan Perspektif Islam. Ecobankers: Journal of Economy and Banking, 2(2), 68-74.
Sabiq, Sayyid. (1987). Fiqhus Sunnah. cetakan ke-8, vol III.Beirut: Darul Kitab al- Arabi.
Soemitra, Andri. (2009). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana.
Statistik Perbankan Syariah Juni 2015. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Syarifuddin, Amir. (2003). Garis-Garis Besar Fikih, Jakarta: Prenada Media.
Wardi Muslich, Ahmad. (2010). Fiqh Muamalat. Jakarta: AMZAH.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.