Analisa Kasus ; Maraknya Kasus Curanmor Diwilayah Cirebon Kota Utara Barat
Abstract
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah dengan menganalisa bagaimana efektifitas terhadap penerapan komunikator terkait curanmor di wilayah Cirebon Kota khususnya dengan melihat pada kajian hukum pidana Islam dan kriminologi pada kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Penelitian ini akan menggunakan pendekatan kualitatif dengan pendekatan studi kasus melalui observasi, wawancara mendalam dengan berbagai pihak yang terkait dengan penelitian ini kemudian menganalisis dokumen hukum dan studi kasus akan dilibatkan untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang konteks kasus pelanggaran kasus pencurian dan respon hukum pidana Islam. Hasil penelitian bahwa angka jumlah kejahatan curanmor didaerah kota Cirebon masih tinggi khusus daerah yang ditangani seperti kebon baru, perkiringan dan kasus terbanyak didaerah kesinden sebanyak 11 kasus curanmor serta kasus di smkn 1 kedawung tentang siswa yang ditangkap karena ketahuan melakukan curanmor. Pihak kepolisian telah melakukan upaya menekan Curanmor ini dengan melakukan ronda malam terkhusus didaerah yang rawan itu masyarakat dihimbau lebih hati hati menaruh sepeda motor agar kejahatan ini bisa berkurang ditahun 2023.
Kata Kunci: kasus; curanmor; cirebon.
Downloads
References
Lestari,D. A. (2020). Tindak PIdana Pencuiran dalam Prespektif Hukum Positif dan Hukum Islam.
Sasongko,Y.T (2020). Tinjauan KriminologisTerhadap Tindak Pidana Pencurian Kendaraan (Studi di Wilayah Hukum Polres Trenggalek). Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1),20-34.
Umar, T. (2020).Kasus Pencurian (No.h2m9u).Center for Open Science.
Riyani, A., Pratama, G., & Surahman, S. (2022). Analisis Sistem Pengelolaan Keuangan Pembiayaan Syariah Dengan Akad Murabahah. Ecobankers: Journal of Economy and Banking, 3(1), 1-7.
Thohari,F. (2018).Hadis Ahkam:kajian hadis-hadis hukum pidana Islam(hudu,qishash,dan ta’zir).Deepublish.
Tendean, F. (2017).PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN MENURUT PASAL 365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.LEX PRIVATUM,5(6).