Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Melalui Pemberdayaan Karang Taruna Desa Bojong Kecamatan Cilimus Kuningan
DOI:
https://doi.org/10.47453/etos.v7i1.3314Keywords:
Kesadaran Hukum, Karang Taruna, Pemberdayaan Masyarakat, Edukasi Hukum, Desa BojongAbstract
Kesadaran hukum masyarakat merupakan fondasi penting dalam menciptakan ketertiban dan keadilan sosial, namun masih banyak masyarakat yang memiliki pemahaman hukum rendah, termasuk di Desa Bojong, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan. Rendahnya kesadaran hukum ini dipengaruhi oleh faktor pendidikan yang terbatas, minimnya penyuluhan hukum, lemahnya penegakan hukum, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat. Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui pemberdayaan Karang Taruna sebagai agen perubahan sosial. Metode yang digunakan adalah pendekatan pemberdayaan (Empowerment-Based Approach) yang dilaksanakan melalui tiga tahapan: persiapan dengan survei dan pemetaan potensi, pelaksanaan melalui penyuluhan hukum berbasis komunitas dan pelatihan kepemimpinan bagi anggota Karang Taruna, serta evaluasi program melalui observasi partisipatif dan wawancara mendalam. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa Karang Taruna memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum melalui program edukasi hukum berbasis komunitas, pelatihan kepemimpinan, dan kolaborasi dengan lembaga hukum serta akademisi. Implementasi program ini berhasil meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban hukum serta memperkuat budaya hukum di desa. Sinergi antara Karang Taruna, pemerintah desa, dan masyarakat perlu terus diperkuat agar program pemberdayaan hukum dapat berkelanjutan dan memberikan dampak lebih luas bagi tatanan sosial masyarakat.
Downloads
References
Agustina, R. C. (2021). Karang Taruna Dapat Menjadi Suatu Wadah Dalam Upaya Adanya Peningkatan Partisipasi Para Kaum Generasi Muda Didalamnya. In Skripsi (Issue 4280).
Bendotretek, D., Prambon, K., & Sidoarjo, K. (2014). Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Terhadap Pembentukan Peraturan Desa ( Perdes ) Berdasarkan Undang-Undang No . 6 Tahun 2014. RENWILKO:Perencanaan Wilayah Dan Kota, 2014(6).
Iba Nurkasihani, S. (2018). KESADARAN HUKUM SEJAK DINI BAGI MASYARAKAT. Bagian Hukum Setda Kabupaten Tanah Laut. https://jdih.tanahlautkab.go.id/artikel_hukum/detail/kesadaran-hukum-sejak-dini-bagi-masyarakat?utm_source=chatgpt.com
Islamia, S., Taufiqurrahman, M., Wahyuni, S., Suciati, E., & Kamaliah, N. (2024). Peran dan Esensi Karang Taruna dalam Pengembangan Masyarakat di Desa Jangur. 02, 23–35.
Lawrence M. Friedman. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation.
Lediana Tia Mutiara et al. (2023). “Penyuluhan dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum di Desa Mangli, Randudongkal, Pemalang,.” Indonesian Journal of Community Services, 2(1), 46. https://ojs.literacyinstitute.org/index.php/ijcs.
Mutiara et al. (n.d.). Penyuluhan dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum di Desa Mangli, Randudongkal, Pemalang. 49.
Purnama et al. (2023). Penyuluhan Hukum ‘Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Bermedia Sosial di Desa Keraswetan. DAYA - MAS, 2(1), 15.
Rika Damayanti et al. (2024). Community Service for Legal and Legal Awareness Prevention of Violence Against Children in Bone District. Journal of Universal Community Empowerment Provision, 4(3), 138.
Serah et al. (2023). Involvement of Student Through the MBKM Program to Create a Law-Conscious Village. Social and Humaniora Research Symposium, 5, 678.
Syamsarina, S., Aziz, M. I., Arzam, A., Hidayat, D., & Aji, A. B. W. (2022). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum: Analisis Faktor yang Mempengaruhi Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum Masyarakat. Jurnal Selat, 10(1), 81–90. https://doi.org/10.31629/selat.v10i1.5216
Tumini. (2023). Building Legal Awareness: Solutions to Land Disputes and Family Harmony. TGO Journal of Community Development, 1(2), 59.
Vina Hutama dan Virly Vidiasti Sabijanto. (2023). “Meningkatkan Kesadaran Hukum di Kalangan Masyarakat Marginal Melalui Penyuluhan,.” Open Multidisciplinary Journal, 2(1), 47. https://doi.org/10.57251/multiverse.v2i2.1130.
Wardani, S. M., Kristiana, L., Kuntarti, R., & Mega, A. (2023). Analisis Kesadaran Hukum Masyarakat Guna Mewujudkan Ketertiban Dan Keamanan Dalam Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara (Studi Kasus Di Desa Kwarakan Kecamatan Kaloran Kabupaten Temanggung). Jurnal Dwija Kusuma, 11(2), 93–101.
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Authors

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

