IMPLEMENTASI AKAD RAHN DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
Studi Kasus Pegadaian Syariah Cabang Tukmudal - Sumber – Cirebon
Abstract
Indonesia memiliki banyak lembaga keuangan syariah di antaranya Bank, BMT, BPR dan Pegadaian, secara resmi pegadaian syariah memiliki izin untuk menjalankan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dana yang disalurkan kepada masyarakat dengan menggunakan akad rahn (gadai). Dalam menjalankan roda perekonomian pegadaian syariah banyak diminati sebagai kebutuhan masyarakat untuk melakukan transaksi. Penelitian ini bertujuan mengetahui akad rohn dalam perspektif ekonomi Islam yang diterapkan oleh pegadaian syariah cabang Tukmudal kecamatan Sumber kabupaten Cirebon, dalam penelitian ini, peneliti ingin mengetahui sejauh mana pegadaian syariah dalam menjalankan akadnya. Jenis penelitian ini adalah dengan menggunakan penelitian lapangan Jenis penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang langsng berhubungan dengan objek yang diteliti. Sumber data yang diambil adalah data primer dan sekunder, sumber data primer diperoleh melalui observasi, wawancara, dokumentasi, sedangkan data sekunder diambil dari sumber-sumber jurnal, buku, internet dan lainnya. Metode analisa data menggunakan distkritif analisis Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia menerapkan berbagai macam produk dan akad dalam menjalankan kegiatan usahanya, salah satu produknya adalah akad rahn yang ada di Pegadaian Syariah Tukmudal Sumber Cirebon. Berdasarkan rukun akad rahn secara praktik mulai dari marhun, marhun bih, shighah, dan ‘aqidaini sudah sesuai dengan dengan teori syariah, tetapi masih ada beberapa hal yang harus diperjelas untuk mendapatkan praktik yang benar secara teori syariah. Yaitu tentang pemanfaatan barang gadai yang belum dijelaskan secara rinci tentang pemanfaatan dari pihak rahin maupun dari pihak murtahin.
Downloads
References
Andri Soemitra, 2016, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta:
Kencana.
Darsono, Ali Sakti, Dkk, 2017, Dinamika Produk dan Akad Keuangan Syariah di
Indonesia, (Depok: RajaGrafindo Persada,)
Dimyauddin Djuwaini, 2015, Pengantar Fiqh Muamalat, Yogyakarta:
Pustaka Pelajar.
Heri Sudarsono, 2015, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan
Ilustrasi, Yogyakarta: Penerbit Ekonisia.
Pratama, G. (2020). Pengaruh Model Pembelajaran Kooperatif Tipe Tutor Sebaya Terhadap Pemahaman Konsep dengan Variabel Moderator Motivasi Belajar Siswa Pada Mata Pelajaran Akuntansi Perusahaan Jasa dan Dagang. Ecobankers: Journal of Economy and Banking, 1(1), 106-122.
Pratama, G. (2020). Analisis Transaksi Jual Beli online Melalui Website Marketplace Shopee Menurut Konsep Bisnis di Masa Pandemic Covid 19. Ecopreneur: Jurnal Program Studi Ekonomi Syariah, 1(2), 21-34.
Pratama, G. (2020). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pembelian Barang Dan Jasa Secara Online Sebagai Alternatif Membeli Dikalangan Mahasiswa. Ecopreneur: Jurnal Program Studi Ekonomi Syariah, 1(1), 46-54.
Pratama, G., Amin, N. M. F., & Fitriyah, Y. (2021). Pengaruh Program Aplikasi Sistem Informasi Direktorat Jendral Pajak (SIDJP) Terhadap Kinerja Pegawai Ditinjau dalam Perspektif Ekonomi Islam. Ecopreneur: Jurnal Program Studi Ekonomi Syariah, 2(1), 52-61.
Pratama, G., Haida, N., & Nurwulan, S. (2021). Strategi Penanganan Pembiayaan Bermasalah Pada Produk Bank Syariah. Ecobankers: Journal of Economy and Banking, 2(2), 101-114.
Pratama, G. (2020). Upaya Modernisasi dan Inovasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat di Desa Leuwimunding Majalengka. Etos: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1), 37-49.
Panji Adam, 2018,Fatwa-Fatwa Ekonomi Syariah: Konsep, Metodologi, dan
Implementasinya pada Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta:
Rokhmat Subagiyo, 2014, Tinjauan Syariah Tentang Pegadaian Syariah
(Rahn), Jurnal An-Nisbah, Vol. 1, No. 1, Oktober.
Imam Mustofa, 2016, Fiqih Mu’amalah Kontemporer, Jakarta: Rajawali Pers.
Andri Soemitra, 2019, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah , Jakarta: Kencana.
R Subekti dan R Tjitrsudibio, 1976, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita,
M, Ali Hasan, 2004, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam (Fiqih Muamalat), Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Imam Gunawan, 2013, Metode Penelitian Kualitatif, Teori Dan Praktik, Jakarta: Bumi Aksara,