Analisis Yuridis Tindak Pidana Pencurian dalam Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam

Studi Kasus Putusan Nomor 87/Pid.B/2023/PN.Sbr

Authors

  • Ayu Fifin Sonia Unversitas Bunga Bangsa Cirebon
  • Moch. Fahmi Firmansyah Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon
  • Ibnu Ubaidillah Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.47453/edulaw.v7i2.2066

Keywords:

tindak pidana pencurian, hukum pidana positif, hukum pidana Islam, analisis yuridis, sanksi pidana, curanmor

Abstract

Penelitian ini mengkaji secara mendalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dari perspektif hukum pidana positif dan hukum pidana Islam melalui studi kasus Putusan Nomor 87/Pid.B/2023/PN.Sbr yang terjadi di Kabupaten Cirebon. Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) telah menjadi permasalahan serius yang meresahkan masyarakat dengan trend peningkatan yang signifikan. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis penerapan sanksi pidana pencurian menurut KUHP Pasal 363 ayat (1) ke-4, membandingkannya dengan ketentuan hukum pidana Islam, serta mengkaji efektivitas putusan hakim dalam memberikan efek jera. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus yang bersifat deskriptif analitis, menganalisis dokumen putusan pengadilan, hasil wawancara mendalam dengan penegak hukum (penyidik, hakim, dan jaksa), serta kajian literatur hukum yang komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa Muhammad Zaenudin bin Kiman terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan bersama rekannya Wahid (DPO) dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 4 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 1 tahun 6 bulan. Dalam perspektif hukum pidana Islam, tindak pidana pencurian (jarimah sariqah) dapat dikenai hukuman hudud berupa potong tangan jika memenuhi syarat-syarat ketat seperti nisab, tempat penyimpanan yang sah (hirz), dan kondisi pelaku yang mukallaf, atau hukuman ta'zir jika tidak memenuhi syarat hudud. Penelitian menemukan perbedaan mendasar dalam konsep sanksi antara kedua sistem hukum, dimana hukum positif menekankan aspek rehabilitasi, proporsionalitas, dan fleksibilitas hukuman, sementara hukum Islam menekankan aspek retributif dengan sanksi yang telah ditetapkan secara pasti (hudud) atau diserahkan kepada penguasa (ta'zir). Meskipun terdapat perbedaan fundamental dalam filosofi pemidanaan, kedua sistem hukum memiliki tujuan yang sama yaitu melindungi hak milik (hifz al-mal) dan menciptakan ketertiban masyarakat. Penelitian ini berkontribusi signifikan dalam pengembangan kajian hukum komparatif antara sistem hukum positif dan hukum Islam dalam penanganan tindak pidana pencurian serta memberikan rekomendasi kebijakan untuk penegakan hukum yang lebih efektif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adnan Lutfi, M., Kurniaty, Y., Basri, B., & Krisnan, J. (2022). Studi perbandingan tentang penetapan sanksi pidana pencurian berdasarkan hukum pidana positif Indonesia dan hukum pidana Islam. Borobudur Law and Society Journal, 1(1), 20-30. https://doi.org/10.31603/6537

Afif, A. (2021). Analisis hukum pidana Islam terhadap tindak pidana pencurian. Jurnal Hukum Islam, 15(2), 45-62.

Barda Nawawi Arief. (2014). Perbandingan hukum pidana. Rajawali Pers.

Chaerina, N. (2018). Konsep jarimah hudud dalam hukum pidana Islam. Jurnal Syariah dan Hukum, 10(1), 78-95.

Dahlan, A., & Widijawan, D. (2023). Review of the settlement of investigation of the criminal action in Cijeungjing Sub-District, Ciamis Regency. Journal of Legal Research, 8(2), 156-174.

Darmawan, R., & Wahyudi, A. (2022). Tindak pidana pencurian dalam hukum Islam dan hukum pidana Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 16208-16215. https://www.jptam.org/index.php/jptam/article/view/4967

Djazuli, A. (2000). Fiqih jinayah: Upaya menanggulangi kejahatan dalam Islam (3rd ed.). PT Raja Grafindo Persada.

Fatima, S., & Hartanto, R. (2022). Perbandingan sanksi pencurian dalam hukum positif dan hukum Islam. Jurnal Ilmu Hukum Terapan, 7(3), 234-251.

Hendrawati, H., Krisnan, J., & Bustra, B. (2017). Kajian tindak pidana dalam perspektif hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Proceeding 6th University Research Colloquium 2017: Seri Humaniora, Sosial, dan Agama, 1-6. https://journal.unimma.ac.id/index.php/urecol/issue/view/123

Maulana, D., Iriyanto, E., & Prihatmini, S. (2013). Analisis yuridis putusan hakim kasasi dalam tindak pidana penganiayaan. Jurnal Hukum Pidana, 18(4), 445-462.

Moeljatno. (2015). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Mushlih, A. W. (2006). Pengantar dan azas-azas hukum pidana Islam: Fiqih jinayah (2nd ed.). Sinar Grafika.

Pengadilan Negeri Sumber. (2023). Putusan Nomor 87/Pid.B/2023/PN.Sbr. Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon.

Prasetyo, T. (2020). Hukum pidana Indonesia: Teori dan praktik. Kencana.

Rusmiati, R. (2017). Konsep pencurian dalam hukum pidana Islam dan implementasinya. Jurnal Al-Ahkam, 14(2), 187-206.

Sabiq, S. (2013). Fiqh sunnah jilid 3: Hukum pidana Islam. Pena Pundi Aksara.

Septianto, M., Manuain, O. G., & Wilhelmus, B. V. (2024). Modus operandi kejahatan pencurian motor di Kota Kupang dan pola penanggulangannya: Studi kasus Polsek Kelapa Lima. Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik, 2(3), 388-401.

Siregar, A. R. C. (2023). Analisis yuridis putusan hakim dalam tindak pidana pencurian sepeda motor. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran, 6(4), 2789-2801.

Soterio E. M. Maudoma. (2015). Penggunaan kekerasan secara bersama dalam Pasal 170 dan Pasal 358 KUHP. Lex Crimen, IV(6), 67-73.

Sugiarto, A. (2022). Faktor penyebab dan upaya penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Denpasar. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 14719-14724. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/50398

Sutrisno, S., & Yani, A. (2020). Analisis yuridis Pasal 365 KUHP terhadap kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Prosiding Seminar Nasional Universitas Islam Syekh Yusuf, 1(1), 1310-1322.

Thaib, H. M., & Jauhari, I. (2004). Kapita selekta hukum pidana Islam. Pustaka Bangsa Press.

Wildan, M. (2023). Eigenrichting dalam merampas hak perlindungan hukum pelaku pidana di pengadilan. Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(1), 1-9.

Wulansari, O., & Priyana, P. (2022). Faktor penyebab seorang menjadi residivis atas pengulangan tindak pidana pencurian kendaraan sepeda bermotor (curanmor). Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 9(3), 1269-1277.

Additional Files

Published

2025-10-02