Analisis Kasus Bullying dan Solusi Pencegahannya di Lingkungan Pesantren : Studi Kasus di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.47453/edulaw.v6i2.3048Keywords:
Bullying, Pesantren, Pencegahan Bullying, Pengembangan KarakterAbstract
Bullying merupakan suatu kasus yang sering terjadi di kalangan pelajar, bahkan di pergaulan bebas juga bisa terjadi, seperti yang kita ketahui kasus yang sedang marak di kalangan pesantren,sudah banyak berita yang di tayangkan di tv bahkan sosmed, sebagai Lembaga Pendidikan yang Islami pesantren juga menerapkan akhlak dan adab yang baik sesama teman maupun orang yang lebih tua, namun kejahatan masih saja ada, meskipun itu di kalangan santri mungkin banyak faktor yang mempengaruhi moral dan akhlak anak muda sekarang diantaranya semakin pesat nya kecanggihan Sosmed yang mudah sekali menayangkan apa saja seperti halnya yang tidak boleh di tontonpun karena Sosmed sangat mudah tersebar informasinya dan mudah di contoh oleh setiap kalangan seperti yang kita ketahui anak kecil sekarang sudah banyak yang paham mengenai suatu Hal Yang baru di sosmed Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kasus bullying yang terjadi di pesantren, memahami dampaknya terhadap korban, pelaku, dan lingkungan pesantren, serta mengidentifikasi solusi dan strategi pencegahan yang efektif. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang menggunakan cara pendekatan langsung terhadap beberapa pondok pesantren di daerah sekitar dan dengan wawancara kepada pihak pesantren seperti dengan pengasuh nya dan pengurus bagian keamanan dan pengurus Pendidikan yang menegtahui keseharian santri oleh karena itu bahwa bullying terjadi karena adanya sebuh candaan biasa lalu berlebihan tidak wajar dan pihak pengurus juga terkadang sibuk dengan tugas nya sehingga ada celah anak untuk melakukan sesuatu yang tidak wajar. Berdasarkan penelitian tersebut oleh karena itu perlunya beberapa Solusi dan cara pencegahan seperti pengembangan kebijakan bullying dan diadakan pelatihan atau pengajaran karakter, perlindungan pihak pengurus, serta ketegasan hukum nya harus di tegakan.
Downloads
References
Emilda, E. (2022). Bullying di pesantren: Jenis, bentuk, faktor, dan upaya pencegahannya. Sustainable Jurnal Kajian Mutu Pendidikan, 5(2), Article 2.
Ernawati, S. (2022). Bullying dan Mental Hygieni Santri di Pondok Pesantren Jember. Jurnal Educazione: Jurnal Pendidikan, Pembelajaran dan Bimbingan dan konseling, 10(2), Article 2.
Fahrurozi, 2020. Bullying. (2021). Peran Sekolah Dalam Menanggulangi Perilaku Bullying. FATAWA: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 2(1), 18–28. https://doi.org/10.37812/fatawa.v2i1.313
https://www.kpai.go.id/
Keputusan Presiden No. 77 Tahun 2003 Tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Meliala, A. Qirom Syamsuddin dan E. Sumaryono, 1985, Kejahatan Anak Suatu Tinjauan dari Psikologi dan Hukum, Liberty, Yogyakarta
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Authors

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










