Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang Menurut Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam
Studi Kasus Putusan No. 404/Pid.Sus/2023/PN/Sbr
DOI:
https://doi.org/10.47453/edulaw.v7i2.3553Keywords:
Tindak Pidana Perdagangan Orang, Hukum Positif, Hukum Pidana Islam, Keadilan RestoratifAbstract
Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan bentuk kejahatan lintas negara yang kompleks dan sistematis yang mengancam hak asasi manusia fundamental. Indonesia, dengan posisinya sebagai negara sumber, transit, dan tujuan perdagangan orang, menghadapi tantangan multidimensional dalam pemberantasan TPPO, khususnya dalam konteks pengiriman pekerja migran secara non-prosedural yang seringkali berujung pada eksploitasi di negara tujuan. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara komprehensif perspektif hukum positif Indonesia dan hukum pidana Islam terhadap TPPO, serta mengevaluasi pertimbangan yuridis hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 404/Pid.Sus/2023/PN.Sbr yang melibatkan pengiriman ilegal pekerja migran ke Arab Saudi. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus dan analisis normatif-komparatif. Data primer berupa putusan pengadilan yang dianalisis secara mendalam, sedangkan data sekunder mencakup peraturan perundang-undangan nasional dan internasional, literatur hukum pidana, kitab-kitab fikih jinayah klasik dan kontemporer, jurnal ilmiah terakreditasi, serta laporan organisasi internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia melalui UU No. 21 Tahun 2007 mengkategorikan TPPO sebagai kejahatan khusus dengan sanksi progresif dan perlindungan komprehensif bagi korban melalui mekanisme restitusi, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. Dalam perspektif hukum pidana Islam, TPPO dikategorikan sebagai jarimah ta'zir yang secara fundamental bertentangan dengan maqashid al-syariah, khususnya hifz al-nafs, hifz al-'ird, dan hifz al-mal. Analisis putusan menunjukkan bahwa hakim telah menerapkan ketentuan hukum positif secara tepat dengan menjatuhkan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta, namun belum mengoptimalkan aspek restitusi korban sebagaimana diamanatkan UU TPPO. Kedua sistem hukum menunjukkan konvergensi nilai dalam hal perlindungan martabat manusia dan penolakan terhadap eksploitasi, meski berbeda dalam mekanisme sanksi dan filosofi pemidanaan. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan pendekatan integratif dalam pemberantasan TPPO yang menggabungkan kepastian hukum positif dengan nilai-nilai keadilan transendental Islam untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih holistik dan berkeadilan.
Downloads
References
United Nations Office on Drugs and Crime. (2022). Global Report on Trafficking in Persons 2022. UNODC. https://www.unodc.org/documents/data-and-analysis/glotip/2022_report.pdf
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (2023). Data penempatan dan perlindungan PMI Juni 2023. BP2MI. https://bp2mi.go.id/statistik-detail/data-penempatan-dan-pelindungan-pekerja-migran-indonesia-periode-agustus-2023
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2023). Laporan Tahunan KPPPA 2023: Perlindungan Perempuan dan Anak di Era Digital. KPPPA.
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58.
Kementerian Hukum dan HAM. (2023). Evaluasi Implementasi UU TPPO: Tantangan dan Rekomendasi. Kemenkumham RI.
Al-Qur'an. Surat Al-Isra' ayat 70. Mushaf Al-Qur'an dan Terjemahnya. Departemen Agama RI.
Al-Shatibi, A. I. (1997). Al-Muwafaqat fi Usul al-Syariah. Dar Ibn Affan.
International Organization for Migration. (2023). IOM Indonesia Annual Report 2023: Migration Trends and Human Trafficking. IOM.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Tindak Pidana Perdagangan Orang, Khususnya Perempuan dan Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2009 No. 58.
Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.
Hamzah, A. (2017). Delik-delik tertentu (speciale delicten) di dalam KUHP. Sinar Grafika.
Surbakti, S., & Natangsa, S. (2018). Pemberatan sanksi dalam tindak pidana perdagangan orang. Jurnal Hukum Pidana Indonesia, 15(2), 245-267.
Wahbah al-Zuhayli. (2011). Al-Fiqh al-Islami wa adillatuh (Vol. 6). Dar al-Fikr al-Mu'asir.
Al-Bukhari, M. I. (2001). Sahih al-Bukhari. Dar Tawq al-Najah. (Hadis No. 2227)
Abu Zahrah, M. (1998). Al-Jarimah wa al-uqubah fi al-fiqh al-Islami. Dar al-Fikr al-Arabi.
Al-Ghazali, A. H. (2013). Al-Mustasfa fi ilm al-usul. Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
Al-Mawardi, A. H. (2006). Al-Ahkam al-sultaniyah wa al-wilayat al-diniyah. Dar al-Hadith.
Pengadilan Negeri Sumber. (2023). Putusan Nomor 404/Pid.Sus/2023/PN.Sbr. Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Ibn Rushd, M. (2004). Bidayat al-mujtahid wa nihayat al-muqtasid (Vol. 2). Dar al-Hadith.
Valerian, D. (2022). Kriteria kriminalisasi: Analisis pemikiran Moeljatno, Sudarto, Theo De Roos, dan Iris Haenen. Veritas et Justitia, 8(2), 415-443. https://doi.org/10.25123/vej.v8i2.4923
Komnas Perempuan. (2023). Kekerasan terhadap perempuan di ranah publik dan negara: Minimnya perlindungan dan pemulihan. Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023. https://komnasperempuan.go.id/publikasi
Veda, J. A., Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara, & Counter-Trafficking and Labour Migration Unit IOM. (2021). Panduan penanganan tindak pidana perdagangan orang. IOM Indonesia.
Sudarto. (1983). Hukum dan hukum pidana. Alumni Press.
International Labour Organization. (2022). Global Estimates of Modern Slavery: Forced Labour and Forced Marriage. ILO Publications.
Walk Free Foundation. (2023). The Global Slavery Index 2023. Minderoo Foundation.
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Authors

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










