Korupsi dan Hadiah Dalam Kajian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
DOI:
https://doi.org/10.47453/edulaw.v6i1.496Keywords:
Korupsi, Hadiah, Undang-undangAbstract
This act of corruption continues and ironically this act is mostly carried out by officials who have positions or positions that are used as a means to abuse the authority they have for their own benefit or the corporation. corruption occurs in a widespread and systematic way, not only detrimental to the state's finances and economy, but also a violation of the rights of the community at large in the economic and social spheres. Law No. 20 of 2001 the definition of corruption is: "Every person with the aim of benefiting himself or another person or a corporation, abuses the authority, opportunity, or facilities available to him because of his position or position, which can directly or indirectly harm the state finances or the state economy,
Abstrak
Tindakan korupsi ini terus berlanjut dan ironisnya, sebagian besar tindakan tersebut dilakukan oleh pejabat yang memiliki jabatan atau jabatan yang digunakan sebagai sarana untuk menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya untuk kepentingan sendiri atau korporasi. korupsi terjadi secara meluas dan sistematis, tidak hanya merugikan keuangan negara dan perekonomian, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat luas di bidang ekonomi dan sosial. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang dimaksud dengan korupsi adalah: “Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau fasilitas yang ada padanya karena kedudukan atau kedudukannya, yang dapat secara langsung atau secara tidak langsung merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Downloads
References
Abidin, Zainal. "Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Hukuman Tambahan bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi." Skripsi UIN Sunan Ampel Surabaya, 2018.
Fauzan, Ahmad. Korupsi dalam Hukum Pidana Islam. Jakarta: Pustaka Riset BPK RI, 2015.
Hakim, Abdul Rahman. "Analisis Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi dalam Hukum Positif Indonesia dan Hukum Islam Menurut Mazhab Syafi'i." Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 8 No. 2 (2019): 215-234.
Issa Sofia, Asriana, et al. Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, 2018.
Naimah, Jannatul. "Tinjauan Hukum Islam terhadap Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi." Skripsi UIN Walisongo Semarang, 2018.
Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Ramadhan, Muhammad. "Terminologi Korupsi Menurut Perspektif Hukum Pidana Islam." Jurnal Tahqiqa, Vol. 18 No. 1 (2024): 45-62.
Sumarwoto. "Status Hukum bagi Koruptor Perspektif Hukum Islam." Jurnal Studi Islam, Vol. 5 No. 2 (2014): 87-102.
Syarbaini, Ahmad. "Konsep Ta'zir Menurut Perspektif Hukum Pidana Islam." Jurnal Tahqiqa, Vol. 16 No. 1 (2022): 123-140.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wahid, Mohammad. "Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 4 No. 1 (2021): 78-95.
Yamin, Muhammad. Tindak Pidana Khusus. Bandung: CV Pustaka Setia, 2012.
Zahrah, Muhammad Abu. Al-Jarimah wa al-Uqubah fi al-Fiqh al-Islami. Beirut: Dar al-Fikr al-Arabi, 1998.
Zulkarnain, Iskandar. "Ta'zir bagi Praktik Suap-Menyuap dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Hukum Pidana Islam." Tesis Universitas Indonesia, 2016.










