Wahbah Al-Zuḥaili Dan Pembaruan Hukum Islam dalam Berkeluarga

Authors

  • Muhammadun Muhammadun IAI Bunga Bangsa Cirebon
  • Daiwan Daiwan IAI Bunga Bangsa Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.47453/edulaw.v6i1.498

Keywords:

Wahbah Al-Zuḥaili, Hukum Islam

Abstract

Dalam Islam, pernikahan adalah hal yang sangat penting. Perkawinan atau dikenal juga dengan istilah perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa. Untuk penelitian ini, penulis menggunakan data kualitatif. Dalam suatu prosedur yang sistematis dan baku untuk memperoleh data yang dibutuhkan selalu ada hubungan antara metode pengumpulan data dengan masalah penelitian yang akan dipecahkan, metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode studi atau (perpustakaan). definisi di atas, definisi yang pertama peneliti anggap lebih tepat dan tepat. Namun untuk menentukan pilihan, manusia harus berusaha dan berusaha. Manusia diberi wewenang untuk memilih jalan hidupnya sendiri.      Mengetahui unsur turun temurun dimaksudkan untuk mengetahui watak dan kebiasaan. Karena manusia hidup dengan karakternya masing-masing. Sedangkan sebagaimana telah dijelaskan pada bab sebelumnya bahwa Ibnu Hazm yang mengembangkan Madzhab Zahriri dalam menetapkan hukum atas suatu masalah selalu berpegang pada al-Qur'an, al-hadits, ijma ulama, dan dalil-dalil. Hal ini seperti yang diungkapkannya dalam kitab al-Ikham fi Usul al-Ahkam yang menjadi salah satu karya paling populer tentang masalah usul fiqh.  

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abidin, Slamet. Fiqih Munakahat. Bandung: Pustaka Setia, 1999.

Al-Hamdani. Risalah Nikah. Jakarta: Pustaka Amani, 2002.

Ali, Himaya Ibn. Ibn Hazm: Biografi Karya dan Kajian Agama-Agama. Terj. Khalid al-Kaf. Jakarta: Lentera, 2001.

Al-Kahlani, Al-Sayyid al-Imam Muhammad bin Ismail. Subulus Salam. Semarang: Toha Putra, t.t.

Ash-Shiddieqy, Hasbi. Pokok-Pokok Pegangan Imam Madhhab. Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 1997.

Assegaf, M. Hasyim. Derita Putri-Putri Nabi: Studi Historis Kafa'ah Syarifah. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000.

Az-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. 10 Jilid. Jakarta: Gema Insani, 2011.

Hazm, Ibn. Al-Muhalla bi al-Athar. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, t.t.

_____________. Al-Ihkam fi Usul al-Ahkam. Beirut: Dar al-Afaq al-Jadidah, 1980.

Nawawi, Abl 'Al-Mu'thi Muhammad Ibn Umar Ibn 'Ali. Nihayah al-Zayn. Beirut: Dar al-Fikr, 1995.

Qaimi, Ali. Menggapai Langit Masa Depan Anak. Bogor: Cahaya, 2002.

Rahman, Abdul. "Konsep Kafa'ah dalam Perspektif Wahbah Az-Zuhaili dan Implikasinya terhadap Hukum Perkawinan Islam." Jurnal Hukum Islam, Vol. 15 No. 2 (2019): 145-162.

Tirmidzi, Abi 'Isa Muhammad Ibn 'Isa Ibn Saurah. Sunan at-Tirmidzi. Vol. 1. Libanon: Dar al-Fikr, t.t.

Zulhijayanto, Wahyu. "Konsep Kafa'ah Sebagai Pertimbangan dalam Pernikahan: Studi Komparatif Pendapat Wahbah Az-Zuhaili dan Sayyid Sabiq." Skripsi UIN Saizu Purwokerto, 2021.

Zulkarnaen, Ahmad. "Ibn Hazm dan Metodologi Hukum Islam Zahiri dalam Masalah Kafa'ah." Jurnal Studi Islam, Vol. 12 No. 1 (2020): 78-95.

Additional Files

Published

2024-02-28