Upaya Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Sebagai bentuk Perizinan Usaha Mikro Kecil (UMK) Risiko Rendah Bagi Masyarakat Desa Kepuh Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon
Abstract
Ada beberapa aspek yang mendukung dalam pengembangan Usaha Mikro Kecil (UMK), salah
satunya adalah dengan adanya perizinan yang sah dalam menjalankan usahaya, khusus untuk
Usaha Mikro Kecil yang berisiko rendah hanya membutuhkan satu perizinan yaitu pembuatan
Nomer Induk Berusaha (NIB). NIB berlaku sebagai legalitas usaha, sertifikat jaminan produk
halal (SJPH) serta standar nasional indonesia. Untuk SJPH akan difasilitasi oleh Badan
Penyelenggara Produk Halal (BPPH) sedangkan untuk SNI akan ada pendampingan Sertifikat
Bina UMK yang difasilitasi oleh Badan Standar Nasional. Kategori UMK Risiko Rendah
adalah setiap warga negara indonesia baik perseorangan maupun badan usaha, dengan modal
usaha paling banyak 5 Milyar tidak termasuk bangunan dan tanah usaha. Pembuatan NIB
Nomor induk berusaha digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin
komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing oleh Lembaga OSS
(Online Single Submission). Tujuan dari Kuliah Pengabdian Mayarakat ini bisa membantu para
pelaku usaha mikro kecil diakui oleh pemerintah dengan adanya NIB Sebagai bentuk apresiasi
pemerintah kepada penduduk Indonesia yang bergelut dalam bidang usaha. Sistematika
pembuatan NIB dengan melakukan pendataan kemudian pendaftaran melalui sistem OSS dan
langsung diterbitkan oleh OSS Berbasis Risiko.
Downloads
References
Kajian Perspektif Hukum Di Indonesia.” Jurnal Komunikasi Hukum 7(2): 790–807.
Ika Wulandari, and Martinus Budiantara. 2022. “Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Melalui Online Single Submission.” Dinamisia : Jurnal Pengabdian Kepada
Masyarakat 6(2): 386–94.
Intan, Rianto. 2020. “Bab I .... ???? ???? ??? ??? ? ?????? ? ? ? ? ? ? ? ????? ? ? .” Bab I (40): 1–16.
Journal, Email et al. 2022. “Etos : Jurnal Pengabdian Masyarakat Pemberdayaan Oemah
Sinau : Strategi Pencegahan Terjadinya Lose in Education Di Desa Karangasem
Berbasis Pendekatan ABCD.” 4: 1–15.
Nur, Fadia, Rahma Budiarto, Kiki Sandra Amelia, and Sherly Arindawati. 2022.
“Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha ( NIB ) Dalam Rangka
Pengembangan UMKM Desa Ngampungan.” 1: 116–24.
Permatasari, Dhiah et al. 2022. “Pendampingan UMKM Dalam Pembuatan NIB Melalui
Sistem Online Single Submission Di Kelurahan Karangsari Kota Blitar.” : 1479–85.
Pramesti, Thineza Ardea et al. 2022. “Pendampingan Legalitas Umkm Nib Melalui Sistem
Online Single Submission ( Oss ) Di Kelurahan Sananwetan , Sananwetan , Kota
Blitar.” 1(2): 385–92.
Sulihandari, H., & Rifiani, N. 2013. Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris Berdasarkan
Peraturan Perundang-Undangan Terbaru. Dunia Cerdas.
Tranggono, Didiek et al. 2022. “Induk Berusaha Melalui Oss Di Kelurahan Krembangan.”
2(1): 406–13.
Wibowo, D. H., Arifin, Z., & Sunarti. 2015. “Analisis Strategi Pemasaran Untuk
Meningkatkan Daya Saing UMKM (Studi Pada Batik Diajeng Solo).” Jurnal
Administrasi Bisnis (JAB) 1(29): 59–66.