Upaya Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Sebagai bentuk Perizinan Usaha Mikro Kecil (UMK) Risiko Rendah Bagi Masyarakat Desa Kepuh Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon

  • Ahmad Abdul Khozin Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon
  • Nur Haida Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon
  • Alan Ardiansah Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon
  • Imam Santoso Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon
  • Muhammad Nurhakim Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon
  • Nur Azizah Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon
  • Nur Indah Fathir Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon
  • Nursofiatun Khofifah Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon
  • Nurul Hidayatul Khofifah Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon
  • Ruhaeni Ruhaeni Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon
  • Sari Amalah Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon
  • Shabrina Haibaty Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon
  • Siti Khodijah Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon
  • Verty Nurkhasanah Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon

Abstract

Ada beberapa aspek yang mendukung dalam pengembangan Usaha Mikro Kecil (UMK), salah
satunya adalah dengan adanya perizinan yang sah dalam menjalankan usahaya, khusus untuk
Usaha Mikro Kecil yang berisiko rendah hanya membutuhkan satu perizinan yaitu pembuatan
Nomer Induk Berusaha (NIB). NIB berlaku sebagai legalitas usaha, sertifikat jaminan produk
halal (SJPH) serta standar nasional indonesia. Untuk SJPH akan difasilitasi oleh Badan
Penyelenggara Produk Halal (BPPH) sedangkan untuk SNI akan ada pendampingan Sertifikat
Bina UMK yang difasilitasi oleh Badan Standar Nasional. Kategori UMK Risiko Rendah
adalah setiap warga negara indonesia baik perseorangan maupun badan usaha, dengan modal
usaha paling banyak 5 Milyar tidak termasuk bangunan dan tanah usaha. Pembuatan NIB
Nomor induk berusaha digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin
komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing oleh Lembaga OSS
(Online Single Submission). Tujuan dari Kuliah Pengabdian Mayarakat ini bisa membantu para
pelaku usaha mikro kecil diakui oleh pemerintah dengan adanya NIB Sebagai bentuk apresiasi
pemerintah kepada penduduk Indonesia yang bergelut dalam bidang usaha. Sistematika
pembuatan NIB dengan melakukan pendataan kemudian pendaftaran melalui sistem OSS dan
langsung diterbitkan oleh OSS Berbasis Risiko.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Fitri, W., & Sheerleen. 2021. “Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik: Suatu
Kajian Perspektif Hukum Di Indonesia.” Jurnal Komunikasi Hukum 7(2): 790–807.
Ika Wulandari, and Martinus Budiantara. 2022. “Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Melalui Online Single Submission.” Dinamisia : Jurnal Pengabdian Kepada
Masyarakat 6(2): 386–94.
Intan, Rianto. 2020. “Bab I .... ???? ???? ??? ??? ? ?????? ? ? ? ? ? ? ? ????? ? ? .” Bab I (40): 1–16.
Journal, Email et al. 2022. “Etos : Jurnal Pengabdian Masyarakat Pemberdayaan Oemah
Sinau : Strategi Pencegahan Terjadinya Lose in Education Di Desa Karangasem
Berbasis Pendekatan ABCD.” 4: 1–15.
Nur, Fadia, Rahma Budiarto, Kiki Sandra Amelia, and Sherly Arindawati. 2022.
“Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha ( NIB ) Dalam Rangka
Pengembangan UMKM Desa Ngampungan.” 1: 116–24.
Permatasari, Dhiah et al. 2022. “Pendampingan UMKM Dalam Pembuatan NIB Melalui
Sistem Online Single Submission Di Kelurahan Karangsari Kota Blitar.” : 1479–85.
Pramesti, Thineza Ardea et al. 2022. “Pendampingan Legalitas Umkm Nib Melalui Sistem
Online Single Submission ( Oss ) Di Kelurahan Sananwetan , Sananwetan , Kota
Blitar.” 1(2): 385–92.
Sulihandari, H., & Rifiani, N. 2013. Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris Berdasarkan
Peraturan Perundang-Undangan Terbaru. Dunia Cerdas.
Tranggono, Didiek et al. 2022. “Induk Berusaha Melalui Oss Di Kelurahan Krembangan.”
2(1): 406–13.
Wibowo, D. H., Arifin, Z., & Sunarti. 2015. “Analisis Strategi Pemasaran Untuk
Meningkatkan Daya Saing UMKM (Studi Pada Batik Diajeng Solo).” Jurnal
Administrasi Bisnis (JAB) 1(29): 59–66.
Published
2022-12-30
How to Cite
KHOZIN, Ahmad Abdul et al. Upaya Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Sebagai bentuk Perizinan Usaha Mikro Kecil (UMK) Risiko Rendah Bagi Masyarakat Desa Kepuh Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon. Etos : Jurnal Pengabdian Masyarakat, [S.l.], v. 4, n. 02, p. 58 – 67, dec. 2022. ISSN 2746-7015. Available at: <https://jurnal.uibbc.ac.id/index.php/etos/article/view/1723>. Date accessed: 06 jan. 2025. doi: https://doi.org/10.47453/etos.v4i02.1723.