Tindakan Cyberbullying Dalam Kajian Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif

  • Moch. Fahmi Firmansyah Universitas Bunga Bangsa Cirebon

Abstract

Tujuan penelitian ini menunjukkan bahwa Cyber Bullying merupakan tindakan penghinaan, intimidasi, kekerasan psikis yang dilakukan yang dilakukan oleh seseorang, kelompok, atau lembaga melalui media sosial terhadap orang, kelompok, atau lembaga lain. Terkadang pelaku bullying juga membuat korbannya tidak berdaya bahkan bisa merenggut nyawa korbannya. Pengaturan mengenai UU Perundungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 untuk menjerat pelakunya.  Jenis ini Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan, metode yang digunakan adalah dengan menggunakan pendekatan teologis normatif (Hukum Islam), pendekatan yuridis normatif (Hukum), pendekatan sosiologis, dan komparatif pendekatan (perbandingan). Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer, sumber data sekunder, dan sumber data tersier. Data yang digunakan berasal dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dari segi Islam hukum dan hukum positif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa mengelaborasi analisis bentuk-bentuk tindakan bullying di media sosial. Dalam pandangan Islam Hukum dan hukum positif terhadap tindakan perundungan di media sosial. serta memberikan sanksi terhadap tindakan bullying di media sosial sesuai Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Meskipun gambaran dari kata Cyber Bullying sendiri belum mengatur tentang Cyber Bullying dan hanya beberapa bagian saja yang mencakup jenis Cyber Bullying yaitu, pencemaran nama baik, ancaman/intimidasi, berita palsu, fitnah, menyebarkan kebencian dan permusuhan. Dalam Hukum Islam tindakan Cyber Bullying sangat jelas dilarang karena itu termasuk menganiaya atau menyakiti orang lain. Yang tidak sesuai dengan tuntunan syara' bahwa Islam adalah agama yang menjunjung tinggi kehormatan bagi setiap uamtnya, namun untuk sanksinya belum sudah khusus di nash namun kejahatan Cyber Bullying termasuk dalam ranah Jarimah Ta'zir.

References

Aji, B. C. (2020). Bullying Dalam Perspektif Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam. Skripsi.
Dani Ihkam, M., & Gusti Ngurah Parwata, I. (2020). Tindak Pidana Cyber Bullying Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Kertha Wicara, 9(11).
Hasir, H., & Sohrah, S. (2021). Tindakan Bullying di Media Sosial; Komparasi Hukum Pidana Islam dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab Dan Hukum, 9(2020), 704–712. https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i3.21577
Hatta, M. (2018). Tindakan Perundungan (Bullying) Dalam Dunia Pendidikan Ditinjau Berdasarkan Hukum Pidana Islam. MIQOT: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 41(2), 280–301. https://doi.org/10.30821/miqot.v41i2.488
Jayaputri, C. (2020). Cyberbullying dan Tantangan Hukum. Jurnal Penelitian Hukum Legalitas, 1, http://ejournal.jayabaya.ac.id/index.php/Hukum_Legalitas/article/view/202
Majid, N. (2022). Analisis kriminologi terhadap kekerasan anak di lingkungan pesantren perspektif hukum islam criminological analysis of child abuse in islamic boarding schools perspective of islamic law. Jurnal Risalah Addariya, 3157.
Mitsu, R., & Dawood, E. (2022). Cyberbullying: An Overview. Indonesian Journal of Global Health Research, 4(1), 195–202. https://doi.org/10.37287/ijghr.v4i1.927
Nugraheni, P. D. (2021). The New Face of Cyberbullying in Indonesia: How can We Provide Justice to the Victims? The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education, 3(1), 57–76. https://doi.org/10.15294/ijicle.v3i1.43153
Oetary, Y., & Hutauruk, R. H. (2022). Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Dalam Aspek Perundungan Dunia Maya (Cyberbullying): Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(November), 1045–1055. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jatayu/article/view/43744%0Ahttps://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jatayu/article/download/43744/20887
Oktaviyanti, A. (2022). Penegakan Sanksi Bullying Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Surya Kencana Satu?: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 13(1), 49. https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v13i1.20215
Pakpahan, H. (2020). Aspek hukum pidana cyberbullying di media sosial. Jurnal Cakrawala Hukum, 11(3), 250–258. https://doi.org/10.26905/idjch.v11i3.5718
Putra, A. (2021). Penegakan Hukum Pelaku Pelonco Bullying Terhadap Mahasiswa Baru (Perspektif Sosiologi Hukum). Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 8(2), 74. https://doi.org/10.20961/hpe.v8i2.49758
Riswanto, D., & Marsinun, R. (2020). Perilaku Cyberbullying Remaja di Media Sosial. Analitika, 12(2), 98–111. https://doi.org/10.31289/analitika.v12i2.3704
Sakban, A., Sahrul, S., Kasmawati, A., & Tahir, H. (2019). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Cyber Bullying di Indonesia. CIVICUS?: Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 7(2), 59. https://doi.org/10.31764/civicus.v7i2.1195
Saputra, C. A., Rambe, M. R. P., & Lubis, F. (2023). Pengaruh Hak Asasi Manusia pada Lingkungan Sekolah Dalam Perspektif Hukum. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 5(2), 421–425. https://doi.org/10.47467/as.v5i2.2685
Sheira Ayu ,Indrayani dan Citra Aulia, J. (2019). Cyberbullying Use on Teenage Artists and Its Implications. Litera, 18(2).
Sidauruk, S. S., July Esther, & Manullang, H. (2021). Kebijakan Hukum Pidana Sebagai Upaya Meminimalisir Tindak Pidana Bullying Di Media Elektronik. Nommensen Journal of Legal Opinion, 2(02), 232–241. https://doi.org/10.51622/njlo.v2i02.390
Syahputra, M. I., Nahar, S., & Rakhmawati, F. (2022). Implementation of Anti-Bullying Education Values in Akidah Akhlak Subjects. Nazhruna: Jurnal Pendidikan Islam, 5(3), 1242–1252. https://doi.org/10.31538/nzh.v5i3.2610
Published
2023-08-30
How to Cite
FIRMANSYAH, Moch. Fahmi. Tindakan Cyberbullying Dalam Kajian Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif. Edulaw : Journal of Islamic Law and Jurisprudance, [S.l.], v. 2, n. 1, p. 48-57, aug. 2023. Available at: <http://jurnal.uibbc.ac.id/index.php/edulaw/article/view/1289>. Date accessed: 05 feb. 2025.