Syariat Islam dan Kontroversial (Studi Syariat Islam di Aceh)

  • Fauza Andriyadi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al Washliyah Banda Aceh

Abstract

Komitmen penegakan syariat Islam di Aceh, hingga kini menemui rintangan yang cukup berat. Pro dan kontra yang selalu bermunculan berkaitan dengan pemberlakuan hukum pidana Islam di Aceh (Qanun Jinayah), merupakan isu yang belum tertuntaskan hingga saat ini. Sebagian ahli hukum menganggap Qanun ini banyak bertentangan dengan HAM dan UUD 1945, sedangkan sebagian ahli hukum yang lainnya, termasuk ulama Aceh, berpendapat bahwa Qanun ini merupakan aspirasi sebagian besar rakyat Aceh yang menginginkan penerapan syariat Islam secara menyeluruh. Penelitian ini merupakan gabungan penelitian pustaka (library research) dan penelitian lapangan (field research) yang menggunakan analisis kualitatif. Pendekatan yanag digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan historis dan normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi dan wawancara. Teknik dokumentasi terutama akan digunakan untuk menggali sisi historisitas Qanun Jinayat dan potret masyarakat Aceh. Adapun untuk mendapatkan data yang berkaitan dengan faktor-faktor yang menghambat implementasi Qanun Jinayat ini, maka akan digunakan teknik wawancara mendalam terhadap sejumlah tokoh yang dianggap mengetahui secara persis perjalanan Qanun Jinayat ini. Qanun Aceh tentang Hukum Jinayah merupakan upaya kompilasi terhadap sejumlah Qanun yang telah ada (Qanun Aceh No. 13 dan 14 tahun 2003), dengan perluasan pada hukum materiil dan hukum formalnya. Isu yang paling kontroversial dalam rancangan Qanun Tahun 2009 ini adalah tentang dimasukkannya hukuman rajam untuk tindak pidana zina ba`d al-i???n. Sebagaimana Qanun sebelumnya, rancangan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat ini masih menuai kontroversi hingga saat ini. Pembentukan dan penerapan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayah ini  tentu tidak dapat dilepaskan dari politik hukum Islam di Aceh. Penetrasi politik nasional dan internasional, tarik menarik kelompok radikal dan moderat, serta tarik menarik kepentingan politik, telah memperberat langkah penerapan Qanun ini di bumi Nanggroe Aceh Darussalam.

References

Anshori, A. Y. (2008). Penampakan Syariah Islam: Diperjuangkan atau Diperdagangkan. Yogyakarta: Jurnal Studi Agama dan Negara.
Bogdan, R. C. (1992). Qualitative Research for Education: An Introduction to Theory and Methods. Allyn and Bacon. Boston: Inc.: Boston London.
Maleong, L. J. (1988). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja.
Miles, M. (1992). Analisis Data Kualitatif. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, kualitatif, dan R&D. . Bandung: Alfabeta.
Santoso, T. (2003). Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syari’at dalam Wacana dan Agenda. Jakarta: Gema Insani Press.
Rosyidi, A. R. (2006). Formalisasi Syariat Islam Dalam Perspektif Tata Hukum Indonesia, Cet. ke-1. Bogor: Ghalia Indonesia.
Muhammad, R. A. (2003). Revitalisasi Syariat Islam di Aceh: Problem, Solusi, dan Implementasi. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.
Published
2023-08-30
How to Cite
ANDRIYADI, Fauza. Syariat Islam dan Kontroversial (Studi Syariat Islam di Aceh). Edulaw : Journal of Islamic Law and Jurisprudance, [S.l.], v. 2, n. 1, p. 58-66, aug. 2023. Available at: <http://jurnal.uibbc.ac.id/index.php/edulaw/article/view/1290>. Date accessed: 05 feb. 2025.