Hak Asasi Manusia Prespektif Hukum Islam
Abstract
Hak asasi manusia adalah hak yang unik dan universal yang melekat pada diri manusia. Hak asasi manusia berarti hak asasi manusia yang unik dalam Islam. Ini adalah tugas alami dan mendasar yang diberikan Allah kepada SWT. Dari sudut pandang Islam, hak asasi manusia dikaitkan dengan konsep kesetaraan. Ini adalah Q.S. Al Hujjarat ayat 13. Artikel ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan kajian pustaka dengan mengumpulkan informasi penelitian kepustakaan sebagai sumber data. Beberapa kajian teoritis membahas tentang pengertian HAM, HAM dan tanggung jawab, serta kesetaraan dan status hukum dari perspektif Islam. Kesimpulan dari artikel penulis adalah bahwa dalam perspektif Islam, hak asasi manusia datang langsung dari Tuhan Yang Maha Esa dan tidak dapat ditangguhkan atau dicabut, sehingga hak tersebut telah ada jauh sebelum menjadi hak dasar individu. Prinsip universalnya adalah bagian dari semangat dan nilai-nilai Syariah.
References
Didi Nazmi, (1992), Konsepsi Negara Hukum. Angkasa Raya: Padang.
Undang-undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Wahbah az-Zuhaili, (1984), al-Fiqh al-Islam Wa Adillauhu, Juz I, Syiria: Dar al-Fikr.
Zudan Arief Fakhruloh, (2001), Bahan Kuliah Metode Penelitian Hukum. S2 Ilmu Hukum Untan.