Suap dan Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam : Studi Atas Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

  • Taufik Hidayat Universitas Bunga Bangsa Cirebon
  • Gunawan Gunawan Universitas Bunga Bangsa Cirebon

Abstract

Suap menyuap dan Korupsi merupakan kejahatan yang sudah tidak bisa di tolerir lagi, karena kejahatan korupsi merupakan kejahatan yang terstruktur, sistematis dan masif dan dapat di pastikan kejahatan tersebut tidak akan dilakukan oleh satu orang pelaku saja, Kejahatan korupsi yang terjadi di Negara kita sudah menjadi hal yang tidak asing lagi, bahkan masyarakat indonesia merasakan bahwa hukum mengenai tindak pidana korupsi ini seperti hukum yang tajam ke bawah dan tumpul keatas, meski demikian para Penegak Hukum telah melakukan kinerja semaksimal mungkin demi tegaknya hukum di indonesia sehingga hukuman yang diberikan kepada pelaku korupsipun dianggap telah maksimal sesuai dengan bukti dan fakta yang ada dilapangan. Bahkan di Hukum Pidana Islampun disebutkan bahwa Korupsi sama Halnya dengan Al-Ghulul yang didalamnya terdapat unsur Mencuri harta rampasan perang (Al-ghulul), Menggelapkan uang dari kas Negara (baitul maal), Menggelapkan zakat, Hadiah untuk para pejabat dan sanksinyapun sama dengan hal tersebut yaitu dijatuhkan sesuai dengan tingkatan korupsi yang dilakukan yang dapat berupa hukuman penjara, hukuman denda, masuk dalam daftar orang tercela, hukum pemecatan, hukum potong tangan bahkan sampai hukuman mati, meskipun ada ancaman hukuman baik itu dihukum formal maupun hukum pidana islam tetapi bagi pelaku kejahatan khususnya korupsi belum merasa ada efek jera, hal ini dapat dilihat dari kasus yang menimpa pada salah satu penegak hukum yaitu Instansi Kejaksaan yang menimpa salah satu pegawainya yaitu Jaksa Pinangki, bagaimana tidak, hhukuman yang diberikan hakim kepada jaksa pinangki malah dapat potongan yang fantastis yaitu yang semula 10 Tahun Penjara namun dipotong hingga 6 Tahun sehingga Jaksa Pinangki menjalankan hanya 4 tahun penjara saja.

References

Abu Fida’ Abdur raft’, (2006), Terapi Penyakit Korupsi dengan Takziyatun Nafs, Republika, Jakarta
https://bppk.kemenkeu.go.id/content/berita/balai-diklat-kepemimpinan-magelang- korupsi-menurut-hukum-islam-2019-11-05-9bb24de7/
Jurnalis Salam, (2014). “Suap dan Pencegahan Dalam Al Qur?an Kajian Tematik Atas Kitab AlQur?an dan Tafsirnya”, Skripsi, Yogyakarta:Fak. Ushuluddin dan Pemikiran Islam Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.
Kementerian Agama RI. (2007). Al-Qur’an dan terjemahanya, Bandung: CV Penerbit J- ART.
M Lutfan D, “Kilas Balik Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki yang Berujung Diskon Hukuman”, diakses dari https://kumparan.com/kumparannews/kilas- balik-kasus-djoko-tjandra-dan-jaksa-pinangki-yang-berujung-diskon- hukuman-1wEIX6xq7wq/full, diakses pada tanggal 7 Desember 2022.
M. Nurul Irfan, (2012). Korupsi Dalam hukum Pidana Islam, Jakarta,: Pena Grafika.
Maghfur Ahmad, dkk, (2011). Islam dan Perubahan Sosial, Cet. 1, Pekalongan: STAIN Pekalongan Press.
Nurul Irfan, Korupsi dalam Hukum Pidana Islam, Cet. I; Jl. Sawo Raya No. 18 Jakarta.
Rahmat Syafe?I, (2003). Al hadis, Akidah, Social, dan Hukum, Cet. II, Bandung: Pustaka setia.
Tihami dan Sohari Sahrani, (2007). Masail Al Fiqhiyah, Jakarta: Diadit Media, 2007.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Peubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Zakaria Syafe?i, (2012). Negara Dalam Prespektif IslamFiqih Siyasah, Jakarta Timur: Hartomo Media Pustaka.
Published
2023-08-30
How to Cite
HIDAYAT, Taufik; GUNAWAN, Gunawan. Suap dan Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam : Studi Atas Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki. Edulaw : Journal of Islamic Law and Jurisprudance, [S.l.], v. 2, n. 1, p. 36-47, aug. 2023. Available at: <http://jurnal.uibbc.ac.id/index.php/edulaw/article/view/1294>. Date accessed: 05 feb. 2025.