Proses Mediasi Perkara Perceraian Di Peradilan Agama
Abstract
To overcome the problems of the ineffective and inefficient justice system, an alternative settlement of disputes with peace has emerged. Obligation of mediation, especially in marital disputes such as divorce, will bring great benefits to the parties, because through mediation agreements will be reached that will satisfy and resolve the problems that cause the rift of the household so that the integrity of the household is maintained. However, it should be remembered, that marital disputes (divorce) submitted to the court is not uncommon at the time of the trial that has been determined only attended by one party, namely the Plaintiff / Petitioner or Defendant / Respondent, while the other parties do not know the exact address. This is where the problem arises, whether the trial is adjourned to summon the Defendant / Respondent or parties not present as Article 127 HIR / 151 RBg, or postponed for mediation.
Abstrak
Untuk mengatasi problematika sistem peradilan yang tidak efektif dan efisien tersebut, maka muncul alternatif penyelesaian sengketa dengan perdamaian. Diwajibkannya mediasi khususnya dalam sengketa perkawinan seperti perceraian membawa manfaat yang besar bagi para pihak, karena melalui mediasi akan dicapai kesepakatan dan solusi yang memuaskan dan terselesaikannya problem yang menjadi penyebab keretakan rumah tangga sehingga keutuhan rumah tangga tetap terjaga. Namun perlu diingat, bahwa sengketa perkawinan (perceraian) yang diajukan ke Pengadilan tidak jarang pada saat persidangan yang telah ditentukan hanya dihadiri oleh satu pihak saja yaitu pihak Penggugat/Pemohon atau Tergugat/Termohon, sedangkan pihak lainnya tidak diketahui alamat pastinya. Di sinilah akan muncul permasalahan, apakah persidangan ditunda untuk memanggil Tergugat/Termohon atau pihak yang tidak hadir sebagaimana Pasal 127 HIR/151 RBg, atau ditunda untuk mediasi.
References
al-Aynay-ni, Abu Muhammad Mahmud Ibn Ahmad, al-Bidãyah fi Syarh al-hidãyah, Beirut: Dar al-Fikr, t.t, Jilid 9.
al-Zuhaily, Wahbah, a-Tafsir al-Munir fi al-‘Aqidah wa ’l-Syari’ah wa ’l-Manhaj Beirut: Dar al-Fikr, 1991.
Dewi, Gemala, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2008, cet.III.
Kamus Hukum Ekonomi FLIPS, Tim Penyusun, Jakarta: Flips Project, 1997.
Manan, Abdul, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana, 2008, cet. ke-5.
Usman, Rachmadi, Mediasi di Pengadilan Dalam Teori dan Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Jurnal:
Jauhari, Ahmad, “Efektifitas Mediasi Dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Yogyakarta Tahun 2005-2009”, Skripsi, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2010.
Mustika, Dian, “Efektifitas Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Jambi”, dalam Jurnal Al-Risalah, Vol. 15, No. 2, Desember 2015.
Saifullah, Muhammad, “Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Jawa Tengah”, dalam Jurnal Al-Ahkam, Vol. 25, No. 2, Oktober 2015.
Salamah, Yayah Yurotul, Urgensi Mediasi Dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama, Jurnal Ahkam, Vo. XIII, No.1, Januari 2013.
Peraturan dan Undang-Undang:
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1999 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan