SANKSI PENJARA TERHADAP PELAKU PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

  • Nia Rosdiana Universitas Bunga Bangsa Cirebon
  • Siti Cahaya Enjelika Universitas Bunga Bangsa Cirebon
  • Amirudin Amirudin Universitas Bunga Bangsa Cirebon

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan memahami efektivitas pelaksanaan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika, serta untuk mengidentifikasi faktor-faktor apa yang memengaruhi efektivitas sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Penelitian ini juga menggunakan metode normatif empiris dan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kelas 1B Cirebon, dengan responden terdiri dari Panitera Muda dan tim yang berada di ruang pidana Pengadilan Negeri Kelas 1B Cirebon. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pelaksanaan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika kurang optimal disebabkan oleh penjatuhan pidana yang tidak menghasilkan dampak atau deterrent effect yang memadai terhadap pelaku. Faktor-faktor yang memengaruhi efektivitasnya meliputi lingkungan, agama, dan pekerjaan. Sebagai saran, dianjurkan untuk memperkuat lagi perundang-undangan yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika agar pengedar narkotika tidak mengulangi tindakan mereka.


 

References

Alhogbi, Basma G., Mathieu Arbogast, Marie France Labrecque, Elena Pulcini, Mariana Santos, Helen Gurgel, and others, ‘Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Penjara atau Rehabilitasi bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika’, Gender and Development, 120.1 (2018), 0–22
Ardika, I Gede Darmawan, I Nyoman Sujana, and I Made Minggu Widyantara, ‘Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika’, Jurnal Konstruksi Hukum, 1.2 (2020), 286–90
Benjamin, Walter, ‘UU NO 8 TAHUN 1981 tentang KUHAP’, DPR RI, 3.September (1981), 675–87
Daris Warsito, Dafit Supriyanto, ‘Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika’, Jurnal Daulat Hukum, 1.1 (2018), 31–42
Dendy, Tofri, Baginda Sitorus, Maidin Gultom, and Jaminuddin Marbun, ‘Rehabilitasi Terhadap Pengguna Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Dalam Konsep Pemidanaan Di Indonesia (Studi Kasus Putusan Di Pengadilan Negeri Purwokerto)’, Jurnal Prointegrita, 4.1 (2020), 201–18
Erdianti, Ratri Novita, ‘Alternatif Pemidanaan Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dalam Kebijakan Kriminal Di Indonesia’, Jurnal Ilmiah Hukum LEGALITY, 25.2 (2018), 261
Hikmawati, Puteri, ‘Urgensi Revisi Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika’, 2022
Iskandar, Farid, ‘Pelaksanaan Pertanggungjawaban Pidana Pengedar Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika’, Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 2.2 (2021), 96–116
Pelaku, Pemidanaan Terhadap, Penyalahgunaan Narkotika Secara, Bersama Untuk, and Diri Sendiri, ‘Punishment of Narcotics Abuse Persons Collectively for Themselves’, 4.4 (2022), 859–67
Putusan, Direktori, Mahkamah Agung, Republik Indonesia, Demi Keadilan, Berdasarkan Ketuhanan, and Yang Maha, ‘Putusan Nomor 153’
Putusan, Direktori, Mahkamah Agung, Republik Indonesia, Kec Pekalipan, and Kota Cirebon, ‘Putusan Nomor 111’, 2023
Rehamn and Sultana, 2011, ‘Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika’, ???? ???????, 2.5 (2009), 255
Saputra, Hera, and Munsharif Abdul Chalim, ‘Penerapan Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba (Studi Kasus Di Polda Jateng)’, Jurnal Daulat Hukum, 1.1 (2018), 163–70
Published
2024-02-29
How to Cite
ROSDIANA, Nia; ENJELIKA, Siti Cahaya; AMIRUDIN, Amirudin. SANKSI PENJARA TERHADAP PELAKU PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA. Edulaw : Journal of Islamic Law and Jurisprudance, [S.l.], v. 3, n. 1, p. 12-20, feb. 2024. Available at: <http://jurnal.uibbc.ac.id/index.php/edulaw/article/view/2032>. Date accessed: 05 feb. 2025.