Predicate Offence Dan Derifative Crime Sebagai Suatu Splitsing Case Pada Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Dilakukan Oleh Korporasi

  • Amin Suhaemin Universitas Bunga Bangsa Cirebon
  • Muslih Muslih Universitas Bunga Bangsa Cirebon
  • Moch. Fahmi Firmansyah Universitas Bunga Bangsa Cirebon

Abstract

Research ini dilakukan untuk membedah hubungan antara Predicate Offence dan Derivative Crime dalam tindak pidana pencucian uang yang dilakukan korporasi. Konsep Predicate Offence mengacu pada kejahatan asal yang menjadi sumber dana yang akan dicuci, sedangkan Derivative Crime berkaitan dengan tindakan mencuci hasil dari Predicate Offence. Dalam konteks ini, fenomena Splitsing Case menjadi relevan ketika terdapat pemisahan antara Predicate Offence dan Derivative Crime. Melalui analisis yang mendalam terhadap Splitsing Case, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif tentang pola dan mekanisme kejahatan pencucian uang yang melibatkan korporasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan analisis deskriptif. Data yang dianalisis mencakup ketentuan hukum terkait tindak pidana pencucian uang dan studi kasus yang mempertimbangkan pemisahan antara Predicate Offence dan Derivative Crime. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang memiliki peran penting dalam menangani tindak pidana pencucian uang oleh korporasi. Undang-Undang ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi penegak hukum untuk menindak korporasi yang terlibat dalam praktik pencucian uang. Namun, dalam praktiknya, pemisahan antara Predicate Offence dan Derivative Crime seringkali menjadi tantangan, terutama dalam pembuktian unsur subyektif dan obyektif. Pemisahan antara Predicate Offence dan Derivative Crime dapat dilakukan melalui proses hukum yang disebut Splitsing Case. Pemisahan antara Predicate Offence dan Derivative Crime merupakan langkah penting dalam menangani tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh korporasi. Melalui pemahaman yang mendalam tentang konsep ini, dapat ditemukan solusi yang efektif dalam penegakan hukum terkait tindak pidana pencucian uang oleh korporasi.

References

Amirudin & Asikin, Z. (2016). Pengantar Metode Penelitian Hukum (Edisi Revi). Rajawali Pers.
BPK. (2019). Pembuktian Pidana Asal Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Pelaksana JDIH BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, 1–15. https://jateng.bpk.go.id/wp-content/uploads/2020/02/TH-pencucian-uang.pdf
Iskandar, M. A. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebagai Subjek Tindak Pidana Pencucian Uang. PALAR, Jurnal Unpak, 08, 51–60. https://journal.unpak.ac.id/index.php/palar/article/download/6247/3417
Jessica, J. (2021). Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Dilakukan Oleh Korporasi: Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 64/Pid. Sus/Tpk …. Jurnal Hukum \&Pembangunan, 51(4). https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no4.3295
Junaidi, M. (2018). Pemisahan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) dari Tindak Pidana Korupsi Sebagai Pidana Asal (Predicate Crime). USU, Law Jurnal. https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/5096
Mahardika, V. (2023). Tindak Pidana Pencucian Uang Klasifikasi Dan Bentuk Sanksi Pidana Bagi Korporasi. HUKMY: Jurnal Hukum, 3. https://journal.ibrahimy.ac.id/index.php/hukmy/article/view/2692/1730
Medistiara, Y. (2016). MK: Pencucian Uang Dapat Diusut Tanpa Pembuktian Pidana Asal Terlebih Dahulu. https://news.detik.com/berita/d-3253181/mk-pencucian-uang-dapat-diusut-tanpa-pembuktian-pidana-asal-terlebih-dahulu
Mulyadi, Mahmud & Surbakti, A. (2010). Politik Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi. Softmedia.
Nasichin, M., & Nofita, N. P. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Pro Hukum?: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 10(1), 36–45. https://doi.org/10.55129/jph.v10i1.1434
Nasution, E. S. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal: Mercatoria, 8(2), 132–144. https://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/download/652/562/1762
Pratama, M. I. W. (2022). Analisis Terhadap Sanksi Pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (Perspektif Economic Analysis of Law). Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 3(1), 48–56. https://doi.org/10.18196/ijclc.v3i1.12343
Ramdan, A. (2017). Pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 77/PUU-XII/2014 terhadap Pemberantasan Money Laundering Perbandingan Indonesia dengan Tiga Negara Lain. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(4), 335. https://doi.org/10.30641/dejure.2017.v17.335-349
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. (2019). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat (Edisi 1, C). Rajawali Pers.
Suluh, B., & Sinaulan, R. L. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Badan Hukum Perseroan Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundring) Criminal Liability Of The Company’ S Legal Entity In The Crime Of Money Laundring, v.2 (1), 139–157. https://ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/download/61/40/166
Supriyadi. (2015). Mengurai Implementasi dan Tantangan Anti Pencucian Uang di Indonesia. Institute For Criminal Justice Reform, 09(September), 22–36. https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2015/10/Pencucian-Uang-Final.pdf
Tambunan, M. P. (2016). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Mimbar Keadilan, Jurnal Ilmu Hukum, 111–128. https://www.neliti.com/id/publications/240087/pertanggungjawaban-pidana-korporasi-dalam-tindak-pidana-pencucian-uang
Published
2024-02-29
How to Cite
SUHAEMIN, Amin; MUSLIH, Muslih; FIRMANSYAH, Moch. Fahmi. Predicate Offence Dan Derifative Crime Sebagai Suatu Splitsing Case Pada Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Dilakukan Oleh Korporasi. Edulaw : Journal of Islamic Law and Jurisprudance, [S.l.], v. 3, n. 1, p. 1-11, feb. 2024. Available at: <http://jurnal.uibbc.ac.id/index.php/edulaw/article/view/2033>. Date accessed: 05 feb. 2025.