Tindak Pidana Pencucian Uang dan Kejahatan Terorisme
Abstract
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Kejahatn Terorisme salah satu kejahatan yang sangat merugikan Negara dan juga masyarakat dari negara itu sendiri. Maka segala macam bentuk TPPU dan Aktivitas Terorisme dikecam diberbagai negara khususnya di negara Indonesia, Karena kegiatan ini cukup merugikan Negara dan masyarakat dari suatu negara. Aktivitas dari tindak pidana pencucian uang merupakan suatu perbuatan memindahkan, menggunakan atau perbuatan lainnya atas hasil dari suatu tindak pidana yang kerap dilakukan oleh criminal organization maupun individu. Pencucian uang biasanya dilakukan agar uang illegal dibuat seolah-olah menjadi uang yang sah tanpa terdetaksi bahwa harta kekayaan itu berasal dari kegitan yang illegal atau tidak sah. Hal ini mengakibatkan Negara merugi dan aparat penegak hukum pun dalam menindak lanjuti penegakan hukum menjadi kesulitan untuk mendeteksi uang hasil kejahatan tersebut. Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, yang bersumber dari permasalahan dengan melihat kenyataan dilapangan, kemudian menghubungkannya dengan teori hukum, ilmu hukum, peraturan perundang-undangan, serta beberapa narasumber yang ahli dibidang ilmu hukum pidana, dan dilakukan dengan melihat segala undang-undang dan regulasi terkait isu hukum yang sedang diteliti. Penulisan ini telah menjawab seluruh permasalahan. Pembuktian terbalik (reversal burden of proof) yang dilakukan oleh terdakwa tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan pembiayaan terorisme. Terdakwa diberi beban kewajiban untuk melaksanakan pembuktian dalam persidangannya berdasarkan Pasal 77 dan Pasal 78 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. sering berkaitan satu sama lain
References
Kasus-Kasus Terorisme Di Indonesia Dan Penyelesaiannya’
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme | Koto | Prosiding Seminar Nasional Kewirausahaan’
Placement, Layering, Integrasi Tindak Pidana Pencucian Uang | Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan’
Riadi, Muchlisin, ‘Terorisme (Pengertian, Jenis, Bentuk Dan Faktor Yang Mempengaruhi)’, Kajianpustaka.Com
richard oliver ( dalam Zeithml., dkk 2018 ), Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 2021, 2013.