Tindak Pidana Pencucian Uang dan Kejahatan Terorisme

  • Gunawan Gunawan Universitas Bunga Bangsa Cirebon

Abstract

Tindak Pidana Pencucian Uang dan Kejahatn Terorisme salah satu kejahatan yang sangat merugikan Negara dan juga masyarakat dari negara itu sendiri. Maka segala macam bentuk TPPU dan Aktivitas Terorisme dikecam diberbagai negara khususnya di negara Indonesia, Karena kegiatan ini cukup merugikan Negara dan masyarakat dari suatu negara. Aktivitas dari tindak pidana pencucian uang merupakan suatu perbuatan memindahkan, menggunakan atau perbuatan lainnya atas hasil dari suatu tindak pidana yang kerap dilakukan oleh criminal organization maupun individu. Pencucian uang biasanya dilakukan agar uang illegal dibuat seolah-olah menjadi uang yang sah tanpa terdetaksi bahwa harta kekayaan itu berasal dari kegitan yang illegal atau tidak sah. Hal ini mengakibatkan Negara merugi dan aparat penegak hukum pun dalam menindak lanjuti penegakan hukum menjadi kesulitan untuk mendeteksi uang hasil kejahatan tersebut. Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, yang bersumber dari permasalahan dengan melihat kenyataan dilapangan, kemudian menghubungkannya dengan teori hukum, ilmu hukum, peraturan perundang-undangan, serta beberapa narasumber yang ahli dibidang ilmu hukum pidana, dan dilakukan dengan melihat segala undang-undang dan regulasi terkait isu hukum yang sedang diteliti. Penulisan ini telah menjawab seluruh permasalahan. Pembuktian terbalik (reversal burden of proof) yang dilakukan oleh terdakwa tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan pembiayaan terorisme. Terdakwa diberi beban kewajiban untuk melaksanakan pembuktian dalam persidangannya berdasarkan Pasal 77 dan Pasal 78 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. sering berkaitan satu sama lain

References

Fathina, Hana, ‘Apa Itu Pencucian Uang? Ini Tujuan, Modus, Dan Contohnya’, Bisnis.Com
Kasus-Kasus Terorisme Di Indonesia Dan Penyelesaiannya’ [accessed 16 April 2023]
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme | Koto | Prosiding Seminar Nasional Kewirausahaan’ [accessed 13 June 2023]
Placement, Layering, Integrasi Tindak Pidana Pencucian Uang | Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan’ [accessed 15 April 2023]
Riadi, Muchlisin, ‘Terorisme (Pengertian, Jenis, Bentuk Dan Faktor Yang Mempengaruhi)’, Kajianpustaka.Com
richard oliver ( dalam Zeithml., dkk 2018 ), Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 2021, 2013.
Published
2024-02-29
How to Cite
GUNAWAN, Gunawan. Tindak Pidana Pencucian Uang dan Kejahatan Terorisme. Edulaw : Journal of Islamic Law and Jurisprudance, [S.l.], v. 3, n. 1, p. 21-31, feb. 2024. Available at: <http://jurnal.uibbc.ac.id/index.php/edulaw/article/view/2035>. Date accessed: 05 feb. 2025.