KAITAN ANTARA HAK KEKAYAAN ITELEKTUAL (HAKI) DAN CYBERLAW
Abstract
Perkembangan terkini dalam teknologi informasi begitu menakjubkan sehingga dunia menjadi tatanan tanpa batas. Sama halnya dengan peradaban manusia dan aspek-aspeknya yang terkena dampak serius. HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) sebagai pilar utama hukum siber menjadi perhatian utama masyarakat internasional, diterapkan pada aspek regulasinya. Hukum Siber (Cyber Law) sebagai kajian mutakhir merupakan sebuah kebutuhan atas kecenderungan fenomena peradaban yang serba komputer. Hak Cipta adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan semua hak yang diberikan oleh hukum dalam karya asli dan turunan dari karya asli untuk jangka waktu terbatas dan dengan beberapa pengecualian yang diizinkan. Hak Cipta berfungsi untuk menyeimbangkan kepentingan pencipta, penerbit dan pembaca. Kebijakan ini diperkenalkan agar tidak membatasi kepemilikan karya. Saat ini, telah muncul sistem hukum baru yang dikenal dengan Cyber Law. Istilah cyber law didefinisikan sebagai padanan dari istilah cyber law yang saat ini digunakan secara internasional untuk istilah hukum yang berkaitan dengan penggunaan teknologi informasi. Istilah lain yang digunakan antara lain hukum teknologi informasi, hukum dunia maya, dan hukum Mayantara. Istilah ini lahir mengingat aktivitas internet dan penggunaan teknologi informasi virtual. Dalam jurnal ini penulis akan menjelaskan bagaimana keterkaitan antara HAKI dengan cyber law. Mengingat semakin canggihnya dunia teknologi maka dari itu perundangan mengenai hukum siber perlu diperhatikan.
References
Analisis Standar Pelayanan Minimal Pada Instalasi Rawat Jalan Di RSUD Kota Semarang, 3(September 2016).
Brier, J., & lia dwi jayanti. (2020). CYBERCRIME. 21(1), 1–9. http://journal.um- surabaya.ac.id/index.php/JKM/article/view/2203
Carin, A. A., Sund, R. ., & Lahkar, B. K. (2018). ANALISIS HUKUM TERHADAP CYBERCRIME PENCURIAN DATA BERUPA HAK CIPTA MILIK STASIUN
TELEVISI SWASTA. Journal of Controlled Release, 11(2).
Manurung, E. A. P. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Atas Karya Cipta Digital Di Indonesia. Tesis, 1–120.
Saxby, S. (2007). Cyber law. Computer Law & Security Review, 23(1), 86. https://doi.org/10.1016/j.clsr.2006.10.006
Sudjana, S. (2016). Sistem Perlindungan Atas Ciptaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Dalam Perspektif Cyber Law. Veritas et Justitia, 2(2), 253. https://doi.org/10.25123/vej.2267