PENUNTUTAN, PEMIDANAAN DAN SANKSI (PIDANA) TERHADAP KORPORASI

  • Silviana Regina Universitas Bunga Bangsa Cirebon

Abstract

Peranan korporasi baik nasional maupun trans/multinasional dalam kehidupan modern di era globalisasi semakin penting dan strategis. Namun tidak jarang kedudukan strategis dari korporasi ini digunakan untuk mendapatkan keuntungan yang banyak dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pengurusnya. Begitu juga kerugian yang dialami masyarakat yang disebabkan oleh tindakan pengurus korporasi, termasuk di dalamnya adalah dengan cara melakukan pelanggaran hukum. Korporasi telah ditetapkan sebagai subjek tindak pidana, maka terhadapnya dapat dituntutkan pertanggungjawaban pidana. Sebagai subjek hukum, korporasi juga ditentukan mekanisme pemidanaannya mulai dari proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 mengesampingkan prosedur hukum acara dengan menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap korporasi tanpa didakwakan. Permasalahannya bagaimanakah eksistensi pemidanaan korporasi menurut hukum acara pidana di Indonesia, dan bagaimanakah pemidanaan korporasi dalam praktik penegakan hukum, serta bagaimana putusan pemidanaan terhadap korporasi tanpa didakwakan dalam perspektif vicarious liability? Metode penelitian normatif digunakan untuk menjawab permasalahan ini. Terdapat tiga pendekatan untuk mengkaji permasalahan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Metode analisis yang diterapkan untuk mendapatkan kesimpulan atas permasalahan yang dibahas adalah melalui analisis yuridis kualitatif. Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa dalam perspektif vicarious liability, korporasi dapat dipertanggungjawabkan atas perilaku seseorang yang secara personifikasi mewakili korporasi sehingga dapat dijatuhkan putusan pemidanaan.

References

Fuady, Munir, Doktrin-Doktrin Modern Dalam Corporate Law dan Eksistensinya Dalam Hukum Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Hatrik, Hamzah, Asas Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Hukum Pidana Indonesia. Alumni, Bandung, 1996.
Jonkers, Buku Pedoman Hukum Pidana Hindia Belanda, Bina Aksara, Jakarta, 1987
Muladi, Pelaksanaan Pemidanaan di Bidang Hukum Ekonomi, FH-UNKRI, Jakarta, 1989. dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Kencana, Jakarta ,2010.
Rahardjo, Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial, Alumni, Bandung, 1983.
Remmelink, Jan, Pidana, Komentar atas Pasal-pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia, Gramedia, Jakarta, 2003.
Schaffmeister, D etc, Hukum Pidana, J.E, Sahetapy (Editor). Liberty, Yogyakarta, 1995.
Susanto, I.S, Kejahatan Korporasi, Semarang, Badan Penerbit UNDIP, Bandung, 1995.
Published
2024-02-29
How to Cite
REGINA, Silviana. PENUNTUTAN, PEMIDANAAN DAN SANKSI (PIDANA) TERHADAP KORPORASI. Edulaw : Journal of Islamic Law and Jurisprudance, [S.l.], v. 3, n. 1, p. 42-48, feb. 2024. Available at: <http://jurnal.uibbc.ac.id/index.php/edulaw/article/view/2037>. Date accessed: 05 feb. 2025.