PEMBERANTASAN DAN PENANGANAN CYBERCRIME DI INDONESIA MELALUI PERLUASAN ALAT BUKTI
Abstract
Dalam perkembangan teknologi yang pesat, semakin banyak kejahatan yang terjadi, seperti kejahatan berbasis teknologi dan informasi yang dikenal dengan cybercrime. Entah itu sengaja atau tidak, teknologi yang semakin canggih membuat polisi kesulitan untuk mencegahnya. dalam kasus pidana cyber crime, baik pencemaran nama baik maupun juga cracking, hacker dan juga penipuan, dalam praktiknya 3 tindakan tersebut merupakan tindakan yang melanggar Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam proses peradilan pidana kejahatan dunia maya, bukti menjadi hal yang menentukan kebenaran kejahatan dunia maya yang telah dilakukan.
Terkait pembuktian kejahatan dunia maya yang menggunakan fasilitas internet, ketentuan hukum alat bukti yang digunakan tetap mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam proses pembuktian alat bukti menjadi suatu hal yang berpengaruh, KUHAP menyebutkan ada 5 alat bukti yang sah tetapi dalam cybercrime ada alat bukti yang tidak disebutkan sebagai alat bukti yang sah dalam KUHAP yaitu alat bukti dokumen elektronik , maka keterangan ahli telematika sebagai alat bukti kejahatan dunia maya dalam proses peradilan pidana juga merupakan alat bukti yang sah menurut undang-undang.
References
Jayantari, I Gusti Ayu Shabaina. 2019. “Kekuatan Alat Bukti Dokumen Elektronik Dalam Tindak Pidana Berbasis Teknologi Dan Informasi (Cyber Crime).” Kertha Wichara 8 (6).
Kartiko, Galuh. 2017. “Pengaturan Terhadap Yurisdiksi.” Trunojoyo.
Pratama, Eva Argarini. 2013. “Optimalisasi Cyberlaw Untuk Penanganan Cybercrime Pada E-Commerce.” Jurnal Bianglala Informatika I (1).
Rifaturohmah, E. 2019. “Cyber Crime Dan Permasalahannya,”.
Ryan, Cooper, and Tauer. 2013. “KENDALA PEMERINTAH INDONESIA DALAM
PENANGGULANGAN KEJAHATAN CYBERCRIME.” Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents.
Saxby, S. 2007. “Cyber Law.” Computer Law & Security Review 23 (1): 86. https://doi.org/10.1016/j.clsr.2006.10.006.
Yustia, M. 2010. “Pembuktian Dalam Hukum Pidana Indonesia Terhadap Cyber Crime.” Pranata Hukum 5 (2).