MEKANISME PENANGANAN PERKARA PIDANA DI KEJAKSAAN NEGERI KOTA CIREBON

  • Amin Suhaemin Universitas Bunga Bangsa Cirebon
  • Riswanto Riswanto Universitas Bunga Bangsa Cirebon
  • Muhammad Nurhadi Universitas Bunga Bangsa Cirebon
  • Septian Tubagus Universitas Bunga Bangsa Cirebon
  • Moh Fathoni Universitas Bunga Bangsa Cirebon
  • Budi Prasetya Universitas Bunga Bangsa Cirebon
  • Maemunah Maemunah Universitas Bunga Bangsa Cirebon

Abstract

Mekanisme penanganan perkara adalah suatu rangkaian kerja untuk menyelesaikan sebuah masalah yang berhubungan dengan proses kerja untuk mengurangi kegagalan sehingga mencapai hasil yang maksimal. Dengan adanya mekanisme penanganan perkara akan mempermudah seseorang atau lembaga dalam menyelesaikan perkara yang dihadapi melalui proses hukum. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan mekanisme penanganan perkara pidana di Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, dengan fokus pada aspek-aspek kritis yang mempengaruhi kinerja dan hasil dari penanganan perkara tersebut. Penelitian ini menggunakan dua pendekatan utama dalam bidang hukum: pendekatan normatif untuk analisis teoritis dan pendekatan empiris dengan pengumpulan data primer. Data diperoleh dari narasumber diantaranya : Jaksa, Polisi, dan Penyidik PNS di Kota Cirebon. Metode pengumpulan data melibatkan studi kepustakaan dan lapangan, dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa penanganan perkara pidana di Kejaksaan Negeri Kota Cirebon melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tahapan-tahapan tersebut mencakup penyidikan, penyerahan tersangka dan barang bukti, penuntutan, pelimpahan perkara ke pengadilan negeri, putusan hakim, dan eksekusi jaksa penuntut umum (JPU). Penyidikan menjadi langkah awal yang penting untuk mengumpulkan bukti dan informasi terkait perkara pidana. Setelahnya, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada kejaksaan untuk proses selanjutnya. Kejaksaan kemudian melakukan penuntutan berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan. Setelah proses penuntutan, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk persidangan. Putusan hakim menjadi titik penting, di mana tersangka dinyatakan bersalah atau tidak. Akhirnya, eksekusi dilakukan sesuai dengan putusan hakim oleh JPU. Proses ini mencerminkan pentingnya pengumpulan bukti, proses yang adil, dan penerapan putusan pengadilan dalam menegakkan hukum dan keadilan.

References

Afandi, R. (2013). Pengembalian Berkas Perkara Tindak Pidana Dari Kejaksaan Kepada Kepolisian. Lex Crimen, II(6), 58–69. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/3131/2675
Anandia, I. G. A. A. S., Arjaya, I. M., & Karma, N. M. S. (2019). Kewenangan Penyelesaian Berkas Perkara Pidana Dalam Tahap Pra Penuntutan. Jurnal Analogi, 1(2),0–4. https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum/article/2
Aritonang, Yohana EV, E. al. (2022). Peranan Kejaksaan dan Upaya Melakukan Pengelolaan Hasil Eksekusi Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi (Studi di Kejaksaan Negeri Binjai). Nommensen Law Review, 01(01), 14–27. https://ejournal.uhn.ac.id/index.php/law_review/article/view/593/623
Chandrajaya, M. S. (2017). Kajian Yuridis Terhadap Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Terkait Proses Penyidikan Suatu Perkara Tindak Pidana. Kerta Dyatmika, 14(1), 1–14. https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/1760506
Daeng M., M. Y., Frimayanti, S., Rizki, F., Siddik, R. A., & Hulu, L. (2023). Analisis Yuridis Peranan Kejaksaan Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Journal on Education, 5(4), 11077–11082. https://doi.org/10.31004/joe.v5i4.2032

Hamzah, A. (2018). Hukum Acara di Indonesia (Edisi Kedu). Sinar Grafika.

M. Yuhdi. (2014). Tugas Dan Wewenang Kejaksaan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum. Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 27(2), 94. http://journal.um.ac.id/index.php/jppk/article/view/5520
Pelafu, F. L. (2017). Pelaksanan Putusan Pengadilan Dalam Perkara Pidana Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lex Crimen, VI(3), 1–23. https://www.neliti.com/id/publications/147052/pelaksanan-putusan-pengadilan-dalam- perkara-pidana-berdasarkan-kitab-undang-unda
Saputra, D., Kurniawan, Perdana, A. S., & Murbawan, H. (2022). Peran Jaksa dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Halu Oleo Law Review, 6(2), 218–237. https://doi.org/10.33561/holrev.v6i2.7
Simamora, S. U., Sinaga, B. N. P. D., & Siregar, H. (2019). Penanganan Perkara Oleh Jaksa Penuntut Umum Dalam Kasus Pencurian Dengan Kekerasan Yang Mengakibatkan Matinya Orang (Studi di Kejaksaan Negeri Medan) Sarma. PATIK: Jurnal Hukum, 07(April 2018), 44–52.
https://ejournal.uhn.ac.id/index.php/patik/article/download/281/395/2080
Sulchan, A., & Ghani, M. G. (2017). Mekanisme Penuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Tindak Pidana Anak. Ulul Albab: Jurnal Studi Dan Penelitian Hukum Islam, 1(1), 110–
133. https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/ua/article/view/2218
Viera Valencia, L. F., & Garcia Giraldo, D. (2019). Peran Kejaksaan Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Pendekatan Restorative Justice (Studi di Kejaksaan Negeri Lampung Barat). Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 2. http://digilib.unila.ac.id/74638/3/Skripsi
Wijayanti Ika Wiwin, Sukinta, B. B. D. (2017). Proses Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Berdasarkan Undang-Undang Anak (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Polres Wonogiri). DIPONEGORO LAW JOURNAL, 6(11), 1–13. https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/1442443
Wullur, H. H. . (2015). Peranan Jaksa Terhadap Penanganan Tindak Pidana Menurut Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (Kuhap). Lex Crimen, IV(2), 32–48. https://www.neliti.com/id/publications/3242/peranan-jaksa-terhadap-penanganan-tindak- pidana-menurut-kitab-undang-undang-hukum
Published
2024-02-29
How to Cite
SUHAEMIN, Amin et al. MEKANISME PENANGANAN PERKARA PIDANA DI KEJAKSAAN NEGERI KOTA CIREBON. Edulaw : Journal of Islamic Law and Jurisprudance, [S.l.], v. 3, n. 1, p. 83-98, feb. 2024. Available at: <http://jurnal.uibbc.ac.id/index.php/edulaw/article/view/2041>. Date accessed: 05 feb. 2025.