Analisis Kasus Penipuan Online Berkedok Hadiah di Platform Keuangan Digital
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis Kasus Penipuan Online Berkedok Hadiah di Platform Keuangan Digital. Studi yang dilakukan Peneliti ialah dengan menggunakan penelitian Library Research yaitu jenis penelitian yang digunakan melalui penelitian kepustakaan. Penelitian ini menggunakan data kepustakaan, seperti buku, majalah, dan tulisan yang terkait dengan subjek penelitian. Sumber tersebut diambil dari beberapa artikel yang membahas Analisis Kasus Penipuan Online Berkedok Hadiah di Platform Keuangan Digital, serta UU NO.11 Tahun 2008 tentang ITE.
References
M.H, N. M., S. H., & Hukumonline. (2018, July 7). Jika Orang yang Direkomendasikan Terlibat Pasal Penipuan. https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-pasal-penipuan- lt60cf290ab7773/
Mulyadi, D. (2017). UNSUR-UNSUR PENIPUAN DALAM PASAL 378 KUHP DIKAITKAN DENGAN JUAL BELI TANAH. Jurnal Ilmiah
Galuh Justisi, 5(2), 206. https://doi.org/10.25157/jigj.v5i2.798 Pangestu, B. (2023, January 19). Hati-Hati Terjebak Penipuan Website Palsu
Akulaku Finance. Akulaku Finance. https://www.akulakufinance.co.id/post/hati-hati-penipuan- mengatasnamakan-akulaku
Prasetyo, R. D. (2014). Diajukan Untuk Memenuhi Sebagian Syarat-Syarat Memperoleh Gelar Kesarjanaan dalam Ilmu Hukum.
Rahmad Arief Wibowo, R. (207300792). (2014). Sanksi Tindak Pidana Penipuan dalam Pasal 378 KUHP Perspektif Fiqh Jinayah.
Zabidin, Z. (2021). ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE DI INDONESIA. SPEKTRUM HUKUM,
18(2). https://doi.org/10.35973/sh.v18i2.2722