Nilai-Nilai Bimbingan Dan Konseling Islam Dalam Tradisi Pernikahan

  • Muhammad Hafidz Ilmi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia
  • Ramadhanita Mustika Sari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia

Abstract

Tradisi pernikahan masyarakat Suku Banjar biasanya berlangsung dengan proses yang panjang dan melibatkan banyak upacara. Meskipun demikian, tingkat pernikahan di masyarakat Banjar justru tergolong tinggi bahkan masuk dalam kategori tertinggi secara nasional. Penelitian ini bertujuan untuk melihat sejauh mana tradisi pernikahan Suku Banjar masih dipraktekkan pada zaman sekarang dan untuk menganalisis nilai-nilai bimbingan dan konseling Islam yang terkandung dalam tradisi pernikahan yang masih berjalan tersebut. Metode penelitian ini menggunakan ialah penelitian fenomenologi dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Subjek dalam penelitian ini adalah masyarakat di Desa Sei Anyar Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong dengan mengambil dua informan kunci dan satu pasangan yang baru menikah. Temuan penelitian menunjukkan bahwa tradisi yang dijalankan pada zaman sekarang tidak sebanyak tradisi pernikahan Suku Banjar zaman dahulu. Meskipun demikian, substansi dari tradisi pernikahan tersebut tetap ada dan terjaga hingga saat ini. Dalam tradisi pernikahan masyarakat Desa Sei Anyar, terdapat tiga nilai bimbingan dan konseling Islam yang ada dalamnya: Pertama, nilai syariat seperti yang tercermin dalam pemahaman hak-kewajiban antara orang tua, keluarga, dan anak di rumah. Kedua, nilai sosial melibatkan praktik silaturahmi, solidaritas, penghormatan terhadap tamu, kerjasama, dan musyawarah. Ketiga, nilai spiritualitas terkait dengan penghormatan terhadap Al-Qur'an, penyucian diri lahir-batin, pemenuhan tata cara berpakaian yang menutup aurat, serta doa sebagai bentuk pengabdian kepada Tuhan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Annur, C. M. (2023). Ada 1,7 Juta Pernikahan di Indonesia pada 2022, Ini Provinsi
Terbanyak. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/03/02/ada-17-jutapernikahan-di-indonesia-pada-2022-ini-provinsi-terbanyak
Aulia, A. R., & Findriani, E. (2018). Kerangka Konseptual Konseling Kelompok Berbasis
Islam. Al-Isyraq, 1(2), 25-36.
Aristoni. (2016). 4 Dekade Hukum Perkawinan Di Indonesia: Menelisik Problematika
Hukum Dalam Perkawinan di Era Modernisasi. Yudisia, 7(1), 74-97.
Bouti, M. R. (2021). Dikili dan Tolangga: Nilai-Nilai Bimbingan dan Konseling Islam dalam
Tradisi Masyarakat Pelita Jaya Bone Raya Gorontalo. Jurnal Bimbingan dan
Konseling Islam, 11(1), 49-59.
Darussalam, A. (2017). Wawasan Hadis Tentang Silaturrahmi. Tahdis, 8(2), 116-132.
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan. (2023). Jumlah Pernikahan
di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018-2021.
https://data.kalselprov.go.id/dataset/data/1343#
Ermalianti, & Ramadhan, W. (2022). Penguatan Kompetensi Konselor dalam Memberikan
Layanan Bimbingan dan Konseling Islam. Alhadharah, 20(2), 81-92.
Halisa, N., Andaryuni, L., & Ashar. (2023). Adat Mandi Pengantin Pada Budaya Banjar di
Kota Samarinda Menurut Hukum Islam. Tahkim, 6(2), 1-16.
Hafidz, A. (2019). Konsep Dzikir dan Doa Perspektif Al-Qur’an. Islamic Akademika, 6(1),
55-77.
Miharja, S. (2020). Menegaskan Definisi Bimbingan dan Konseling Islam, Suatu Pandangan
Ontologis. At-Taujih, 3(1), 14-28.
Muzainah, G. (2019). Baantar Jujuran dalam Perkawinan Adat Masyarakat Banjar. Jurnal AlInsyiroh, 5(2), 10-33.
Nuruddaroini, M. A. S. (2019). Adat Pernikahan Suku Banjar dan Suku Bugis. Sosial Budaya,
16(1), 25-36.
Purba, H. (2020). Asas-Asas Tauhid pada Pelayanan Konseling Islami. Al-Irsyad, 10(2), 118-
125.
Saleh, M. I., Suryadikara, F., Koroh, A. A., & Sjarifuddin. (1991). Adat Istiadat dan Upacara
Perkawinan Daerah Kalimantan Selatan. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Saputra, R. (2021). Dialektika Islam dan Budaya Lokal dalam Tradisi Batamat al-Qur’an
Urang Banjar. Mashdar, 3(1), 1-32.
Sari, L., & Tanjung, M. (2023). Keterkaitan Nilai-Nilai Adat Upah-Upah Tondi dengan
Bimbingan dan Konseling Islam pada Etnis Batak Mandailing. Jurnal Pendidikan
Islam Al-Ilmi, 6(2), 200-211.
Sulistyoko, A., & Hafidzi, A. (2020). Tadisi Maantar Patalian Pada Perkawinan Masyarakat
Adat Banjar Kalimantan Selatan (Telaah Antropologis dan Sosiologis). An-Nuha,
7(1), 19-32.
Suriansyah, E. (2019). Perkawinan Adat Banjar Dalam Perspektif Struktural Mitos Levi
Strauss. El Mashlahah Journal, 9(1), 87-100.
Susanto, R., & Muharani, M. (2019). Tradisi Mandi Pengantin dan Nilai Pendidikan Islam
(Studi Kearifan Lokal Masyarakat Muslim Melayu Padang Tikar. Jrtie, 9(2), 229-243.
Waliyah, P. M., Ratnasih, T., & Raharusun, A. S. (2021). Hadis tentang Menutup Aurat dalam
Bentuk Jilbab sebagai Wujud Pendidikan Kesalehan Komunitas Umat Muslim. Dalam Mahmud & A. Rahman (Ed.), The 2nd Conference on Ushuluddin Studies (1069-1080)
https://conferences.uinsgd.ac.id/index.php/gdcs/article/view/668
Published
2024-02-23
How to Cite
ILMI, Muhammad Hafidz; SARI, Ramadhanita Mustika. Nilai-Nilai Bimbingan Dan Konseling Islam Dalam Tradisi Pernikahan. Coution : journal of counseling and education, [S.l.], v. 5, n. 1, p. 47-62, feb. 2024. ISSN 2746-6787. Available at: <https://jurnal.uibbc.ac.id/index.php/coution/article/view/1617>. Date accessed: 06 jan. 2025. doi: https://doi.org/10.47453/coution.v5i1.1617.
Section
Articles