Analisis Tingkah Laku Terlambat Peserta Didik Di Sekolah Menengah Pertama Dalam Program Sistem Zonasi
Abstract
Peraturan sekolah di buat untuk mendidik peserta didik untuk disiplin salah satunya mengenai peraturan jam masuk sekolah. Namun setiap harinya ada saja beberapa peserta didik yang datang terlambat ke sekolah melebihi pukul 07.10 WIB. Penelitian ini bertujuan untuk mencari tahu penyebab peserta didik di SMP Negeri 6 Semarang datang terlambat ke sekolah. SMP Negeri 6 Semarang menerapkan sistem zonasi dimana jarak antara rumah dan sekolah hanya maximal 6 Km saja. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Subjek penelitian adalah peserta didik yang pernah datang terlambat ke sekolah dari bula Juli 2023 – Desember 2023 dengan detail Kelas 7 22 responden, kelas 8 57 responden dan kelas 9 73 responden. Penyebab peserta didik SMP Negeri 6 Semarang datang terlambat adalah bangun kesiangan, terjebak macet dalam perjalanan, menunggu kereta lewat di perlintasan kereta api, jalan menuju sekolah banjir, berangkat bersama teman dan menunggunya, ban sepeda bocor, ketika di rumah mandinya lama, mandinya bergantian dengan kakak atau adik, menunggu angkutan umum, ada barang tertinggal sehingga harus balik lagi ke rumah, mengantar adik atau kakak terlebih dahulu, kebelet BAB, menunggu antrian isi bensin dan malas datang ke sekolah. Dengan demikian walau sekolah menerapkan system zonasi, peserta didik tetap ada yang datang terlambat.
Downloads
References
Pendidikan Sekolah. p. 139.
Daya Perdana, Adi. (2017). Sekolah Ramah Anak, Beri Sanksi Edukatif Tanpa Melukai.
Insyiroh, Lailatul. (2017). STUDI TENTANG PENANGANAN SISWA YANG
TERLAMBAT TIBA DI SEKOLAH OLEH GURU BK SMA NEGERI 1 GRESIK.
Jurnal BK UNESA, 7.
Judiran. (2007). Perkembangan Peserta Didik. Padang: UNP Press.
Kemen PPPA. (2014). Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Nomor 8 Tahun 2014.
Kemensesneg, RI. (2014). Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU Perlindungan
Anak, 48.
Mohammad Thoha. (2021). Kontrovesi Penerapan Sistem Zonasi Dalam Penerimaan Peserta
Didik Baru. Surabaya: Jakad Media Publishing.
Nawawi Hadari. (2012). Metode Penelitian Bidang Sosia. Yogyakarta: Gajah Mada
University Press.
Noviana Windri. (2020). Hukuman dan Sanksi Tidak Diperbolehkan di Sekolah Ramah Anak,
Mengapa? Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Hukuman dan
Sanksi Tidak Diperbolehkan di Sekolah Ramah Anak, Mengapa?,
https://bali.tribunnews.com/2020/06/09/hukuman-dan-sank.
Permendikbud No.14 Tahun 2018. (2018). Permendikbud No.14 Tahun 2018. Journal of
Chemical Information, 53(9), 1689–1699.
Perundang-undangan, Peraturan. (2017). Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang (UU)
Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Vol. 2, pp. 39–45.
https://doi.org/10.24967/ekombis.v2i1.48
Prayitno dan Emran Amti. (2013). Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta: PT
Rineka Cipta.
Priani, Sukma Dewi, & Setiawati, Denok. (2013). Pengaruh Konseling Individu Melalui
Pendekatan Realita Untuk Mengurangi Kebiasaan Datang Terlambat Siswa Di Smp
Negeri 1 Sumberejo. Jurnal BK UNESA, 3(1), 408–415.
Sholeh, M Asrorun Ni’am dan Humaidi, Lutfi. (2016). Panduan Sekolah & Madrasah Ramah
Anak. Jakarta: Erlangga.
Supriyanto, Agus. (2013). Mengatasi Perilaku Terlambat datang ke sekolah Melalui
Konseling Individual Pendekatan Behavioristik Dengan Teknik Behavior Shaping di
SMP Negeri 19 Semarang Tahun Ajaran 2011/2012. Universitas Negeri Semarang.
Suryabrata, Sumadi. (2012). Metodologi Penelitian. Jakarta: Rajawali Pers