Analisis Transaksi Jual Beli online Melalui Website Marketplace Shopee Menurut Konsep Bisnis di Masa Pandemic Covid 19
Abstract
With the advancement of the times, the concept of business today has changed all lines from offline buying and selling transactions to buying and selling online. Through this business concept, the existence of the internet or e-commerce only makes buying and selling transactions or legal relationships that occur shorter, easier and simpler. An agreement in the e-commerce transaction takes place, will relate to the parties that make the transaction. The purpose of this study is to find out how online buying and selling transactions on the shopee website during the Covid 19 pandemic and to find out the positive and negative impacts that arise in online buying and selling transactions according to business concepts in the economy. This research method is a qualitative research with library research (library research), namely research which sources of information from various library materials by reading and studying books and writings that have objects with discussion, this study takes a sample of online sales of the shopee marketplace in the city. cirebon and cirebon regency with a time span from March 1, 2020 to completion of this research. Based on the results of research on online buying and selling transactions among the public, especially during the Covid 19 pandemic in the 2nd period of Ramadan, Kurtal 1 increased to 25 times the number of visits compared to normal days. This pattern is a shift from conventional transaction systems to online transactions. Then, the positive and negative impacts of buying and selling online are an option and have risks that must be borne by the buyer, the positive impact on the business concept is profitable because it does not incur additional costs to go to the destination, it's just that the cost allocation is transferred to the quota and contents of the transaction system. with various non-cash payment tools that are now very familiar. Then the negative impact is that the buyer does not know the product is genuine or fake, and sometimes they have to be careful when they want to shop online, first look in terms of product assessment reviews and comments as a reference that the seller in the Shopee application is good according to the assessment criteria.
Abstrak
Dengan kemajuan zaman konsep bisnis pada zaman sekarang mengubah semua lini dari transaksi jual beli offline ke arah transaksi jual beli online. Melalui konsep bisnis tersebut adanya internet atau ecommerce hanya membuat transaksi jual beli atau hubungan hukum yang terjadi menjadi lebih singkat, mudah dan sederhana. Suatu perjanjian dalam transaksi e-commerce tersebut berlangsung, akan berhubungan dengan para pihak yang melakukan transaksi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana transaksi jual beli online di website shopee pada masa pandemic covid 19 dan untuk mengetahu dampak positif dan negatif yang timbul dalam transaksi jual beli online menurut konsep bisnis dalam ekonomi. Metode penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan library research (penelitian kepustakaan) yaitu penelitian yang sumber informasinya dari berbagai bahan kepustakaan dengan cara membaca dan menelaah buku-buku serta tulisan-tulisan yang ada objeknya dengan pembahasan, penelitian ini mengambil sample penjualan online marketplace shopee di kota cirebon dan kabupaten cirebon dengan rentang waktu mulai 1 maret 2020 sampai selesai penelitian ini dilakukann. Berdasarkan hasil penelitian transaksi jual beli online dikalangan masyarakat terutama masa pandemic covid 19 pada periode 2 dibulan ramadhan kurtal 1 meningkat hingga 25 kali lipat kunjungan dibandingkan hari biasanya. Pola seperti ini merupakan pergeseran dari sistem transaksi konvensional ke transaksi online. Kemudian, dampak positif dan negatif jual beli online merupakan suatu pilihan dan mempunyai resiko yang harus ditanggung oleh pembeli, dampak positif pada konsep bisnis menguntungkan sebab tidak mengeluarkan biaya tambahan untuk ke lokasi tujuan , hanya saja alokasi biaya itu dialihkan dengan kuota dan isi dari system transaksi tersebut dengan berbagai alat pebayaran non tunai yang sekarang sudah sangat familiar. kemudian dampak negatifnya pembeli tidak tahu produk tersebut asli atau palsu, serta terkadang harus berhati- hati ketika ingin belanja online melihat dulu dari segi review penilaian produk dan komentar sebagai acuan bahwa penjual di aplikasi shopee itu bagus sesuai dengan kriteria penilaian.
Downloads
References
Hughes, & Kapoor. (2010). Business In Pengantar Bisnis. Bandung: Alfabeta.
Mantra, Ida. Bagoes (2007). Filsafat Penelitian dan Metode Penelitian Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Onno, W. Purbo dan Anang, Arief. Wahyudi. (2000). Mengenal e-Commerce. Jakarta: Alex Media computendo
Sugiyono. (2002). Metode Penelitian Bsnis. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Jurnal, Skripsi dan Website :
Alfarizi, Irfan. Trend Jual Beli Online Melalui Situs Resmi Menurut Tinjauan Etika Bisnis Islam. http://repository.iainbengkulu.ac.id/3273/1/IRFAN%20ALFARIZI.pdf. diakses tanggal 16 juni 2020
Ambarwati, Dwi. Rani. (2019). Analisis jual beli online dengan menggunakan sistem dropshipping dalam kajian ekonomi islam (Studi Kasus Dropshipper Shopee Mahasiswa UIN SU). Skripsi. UIN Sumatra Selatan Medan.
Kalbuadi, Putra. (2015). Jual Beli Online Dengan menggunakan Sistem Dropshipping Menurut Sudut Pandang Akad Jual Beli Islam (Studi Kasus Pada Forum KASKUS). Skripsi.UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Pratama, G. (2020). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pembelian Barang Dan Jasa Secara Online Sebagai Alternatif Membeli Dikalangan Mahasiswa. Ecopreneur: Jurnal Program Studi Ekonomi Syariah, 1(1), 46-54.
Puspitasari, Arum. 2018. Pengertian, Jenis, Prosedur, dan Undang – undang Hukum Transaksi Online. http://arumpuspitasari87.blogspot.com/2018/03/pengertianjenisdan-transaksi-online1.html, diakses tanggal 15 juni 2020.
Indotelko.com.Transaksi Shoppe Naik di Tengah Pandemi Covid 19. https://www.indotelko.com/read/1588893953/transaksi-shopee-covid-19. diakses tanggal 16 juni 2020