TINJAUAN FIQIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI ONLINE

  • Dede Abduroman IAI Bunga Bangsa Cirebon
  • Haris Maiza Putra STAI Al Falah Cicalengka Bandung
  • Iwan Nurdin UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Abstract

Era digital atau biasa dikenal dengan istilah 4.0 dimana segala sesuatu diupayakan beralih menuju digitallisasi. Salah satu dampak dengan adanya digitalisasi yakni dalam bidang muamalah (transaksi jual beli). Terlebih saat ini di Indonesia mengalami wabah virus corona (Covid-19), dimana pemerintah memberikan aturan hidup kepada masyarakat agar aktivitas dilakukan di rumah saja sebagai upaya perindungan diri. Aktivitas tersebut akan memberikan lonjakan dalam transaksi jual beli secara online, baik itu melalui shoope, tokopedia, lazada, dan lain sebagainya. Perlu adanya upaya hukum untuk mengidentifikasi apakah transaksi tersebut sudah sesuai hukum dalam bermuamalah yaitu fiqih muamalah? Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni metode penelitian hukum dengan analisis kualitatif, pendekatannya menggunaan dara normative. Hasil penelitiannya yakni transaksi online sudah sesuai dengan fiqih muamalah, penggunaan akadnya ialah akad salam. Hal ini karena masarakat memesan dengan memberikan ciri-ciri dari obyek barang yang akan dibeli, sedangkan penjual telah memberikan deskripsi dari barang itu sendiri dengan detail.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Qur’an dan Terjemah.
A. Djazuli. (2006). Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah Yang Praktis, (Cet II). Jakarta:Kencana.
Abdul Wahhab Khalaf. (2003). Terjemah Ilmu Ushul Fikih: kaidah Hukum Islam, (Cet IX). Jakarta: Pustaka Amani.
Ahliwan Ardhinata, Sunan Fanani. Keridhaan (Antaradhin) Dalam Jual Beli Online (Studi Kasus UD. Kuntajaya Kabupaten Gresik). Jurnal JSTT Vol 2 No 1 Januari 2015. file https://e-journal.unair.ac.id/JESTT/article/download/466/271.
Ascarya. (2006). Akad dan Produk Bank Syariah : Konsep dan Praktek di Beberapa Negara.
Bayu Prasetyo, U. T. (2018). Revolusi Industri 4.0 Dan Tantangan Perubahan Sosial. IPTEK Journal of Proceedings Series, 0(5), 22–27. https://doi.org/10.12962/j23546026.y2018i5.441.
Beni Ahmad Saebani,(2008). Metode Penelitian. Bandung: Pustaka Setia
Dede Abdurohman, Kontrak/Akad Dalam Keuangan Syariah. Jurnal EcoBankers Perbankan Syariah Volume I nomer I tahun 2020. http://journal.bungabangsacirebon.ac.id/index.php/EcoBankers/article/view/72/79.
Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 05/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Salam
Fitria, T. N. (2017). Bisnis Jual Beli Online (Online Shop) Dalam Hukum Islam Dan Hukum Negara. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 3(01), 52. https://doi.org/10.29040/jiei.v3i01.99.
Heri Sudarsono, (2015). Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi Dan Ilustarasi, (edisi 4 Cet 3). Yogyakarta: Ekonisia.
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, (2008). Mahkamah Agung Republik Indonesia,
Muhammad bin Qasim, (t.t). Terjemah Fathul Qarib. Kudus: Menara Kudus
Pratama, G. (2020). Pengaruh Model Pembelajaran Kooperatif Tipe Tutor Sebaya Terhadap Pemahaman Konsep dengan Variabel Moderator Motivasi Belajar Siswa Pada Mata Pelajaran Akuntansi Perusahaan Jasa dan Dagang. Ecobankers: Journal of Economy and Banking, 1(1), 106-122.
Pratama, G. (2020). Analisis Transaksi Jual Beli online Melalui Website Marketplace Shopee Menurut Konsep Bisnis di Masa Pandemic Covid 19. Ecopreneur: Jurnal Program Studi Ekonomi Syariah, 1(2), 21-34.
Pratama, G. (2020). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pembelian Barang Dan Jasa Secara Online Sebagai Alternatif Membeli Dikalangan Mahasiswa. Ecopreneur: Jurnal Program Studi Ekonomi Syariah, 1(1), 46-54.
Pratama, G., Amin, N. M. F., & Fitriyah, Y. (2021). Pengaruh Program Aplikasi Sistem Informasi Direktorat Jendral Pajak (SIDJP) Terhadap Kinerja Pegawai Ditinjau dalam Perspektif Ekonomi Islam. Ecopreneur: Jurnal Program Studi Ekonomi Syariah, 2(1), 52-61.
Pratama, G., Haida, N., & Nurwulan, S. (2021). Strategi Penanganan Pembiayaan Bermasalah Pada Produk Bank Syariah. Ecobankers: Journal of Economy and Banking, 2(2), 101-114.
Pratama, G. (2020). Upaya Modernisasi dan Inovasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat di Desa Leuwimunding Majalengka. Etos: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1), 37-49.
Peter Mahmud Marzuki, (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Rachmat Syafei, (2001). Fiqih Muamalah, Bandung: Pustaka Setia.
Retno Dyah Pekerti, Eliada Herwiyanti, Transaksi Jual Beli Online Dalam Perspektif Syariah Madzhab Asy-Syafi’I, 2018. Jurnal ekonomi, Bisnis, dan Akuntansi (JEBA) Volume 20 Nomor 02 Tahun 2018. http://jp.feb.unsoed.ac.id/index.php/jeba/article/viewFile/1108/1256.
Shobirin, S. (2016). Jual beli dalam pandangan Islam. BISNIS: Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, 3 (2), 239. http://journal.stainkudus.ac.id/index.php/Bisnis/article/view/1494
Tim Kajian Ilmiah Ahla-Shuffah 103, (2013). Kamus Fiqih. Kediri: Purna Siswa MHM.
Tim Laskar Pelangi, (2015). Metodologi Fiqih Mumalaha: Diskursus Metodologis Konsep Interaksi Sosial-Ekonomi, (Cet. V). Kediri: Lirboyo Press.
Published
2020-08-31
How to Cite
ABDUROMAN, Dede; PUTRA, Haris Maiza; NURDIN, Iwan. TINJAUAN FIQIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI ONLINE. Ecopreneur : Journal of Sharia Economics Study Program, [S.l.], v. 1, n. 2, p. 35 - 48, aug. 2020. Available at: <https://jurnal.uibbc.ac.id/index.php/ecopreneur/article/view/131>. Date accessed: 15 dec. 2024.