Analisis Transaksi Lindung Nilai Syariah (Al-Tahawwuth Al-Islami / Islamic Hedging) Atas Nilai Tukar
Abstract
The development of Islamic finance in Indonesia is not only on Islamic banking and non-banking institutions, even the transaction products vary. When this has penetrated the currency trading or commonly known as conventional forex and sharf according to Islamic economics. In foreign currency purchases, they still use spot, forward, swap and option transactions, which are legally prohibited based on the MUI DSN fatwa no. 28 / DSN-MUI / III / 2002 Concerning Currency Trading (Al-Sharf) except spot transactions are permitted. Since forward transactions are still needed, Islamic economic products are needed with a system similar to the forward concept. Therefore, the National Sharia Council DSN Fatwa Council of Indonesian Ulema MUI was born No: 96 / DSN-MUI / IV / 2015 About Sharia Hedging Transactions (Al-Tahawwuth Al-Islami / Islamic Hedging) on ​​Exchange Rates, this fatwa explains the protection of currency values ​​based on agreed agreements. So that the exchange rate remains in accordance with the agreement / agreement when agreed upon so as to avoid speculation or gharar. In this discussion the research used is normative research, or it can be called library research. The approach used is analytical normative juridical approach, so this study does not need data support in the form of numbers. The data analysis method used is qualitative data analysis namely the efforts made by working with data, organizing data, sorting it into manageable units, synthesizing it, searching and finding patterns, finding what is important and what is learned, and deciding what which can be told to others. The purpose of this study is an analysis of sharia hedging transactions on exchange rates
Keyword: Protected transaction; Islamic Hedgiang; Exchange rate
Abstrak
Berkembangnya keuangan syariah di Indonesia tidak hanya pada perbankan syariah dan lembaga non perbankan, bahkan prodak transaksinya-pun bervariatif. Saat ini sudah merambah pada jual beli mata uang atau biasa dikenal dengan valas secara konvensional dan sharf menurut ekonomi Islam. Dalam jaul beli valas masih menggunakan transaksi spot, forward, swap, dan option yang setatus hukumnya diharamkan berdasarkan fatwa DSN MUI No. 28/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)kecuali transaksi spot diperbolehkan. Karena transaksi forward masih dibutuhkan maka diperlukan adanya prodak ekonomi syariah dengan sistem yang serupa dengan konsep forward. Oleh karena itu lahirlah Fatwa Dewan Syariah Nasional DSN Majelis Ulama Indonesia MUI No: 96/DSN-MUI/IV/2015 Tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah (Al-Tahawwuth Al-Islami/Islamic Hedging) Atas Nilai Tukar, fatwa ini menjelaskan tetang perlindungan atas nilai mata uang berdasarkan akad yang telah disepakati. Sehingga nilai tukar mata uang tetap sesuai dengan akad/kesepakatan pada saat disepakati bersama sehingga terhindar dari unsur spekulasi atau gharar. Dalam pembahasan ini yang digunakan dalam penelitiannya yaitu dengan penelitian normatif, atau dapat disebut library research. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif analitis, sehingga penelitian ini tidak perlu dukungan data dalam bentuk angka. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif yakni upaya yang dilakukan dengan jalan bekerja dengan data, mengorganisasikan data, memilah-milahnya menjadi satuan yang dapat dikelola, mensintesiskannya, mencari dan menemukan pola, menemukan apa yang penting dan apa yang dipelajari, dan memutuskan apa yang dapat diceritakan kepada orang lain. Tujuan dari peneliltian ini yaitu analisis terhadap transaksi nilai lindung syariah atas nilai tukar.
Kata Kunci: Transaksi lindung; Islamic Hedgiang; Nilai Tukar
Downloads
References
A. Djazuli,(2007).Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah Yang Praktis: Jakarta: Kencana.
Abu Bakar Jabir Al-Jaziri,(2015). Minhajul Muslim, Terjemahan Oleh Fedrian Hasmand: Jakarta: Pustaka Al-kautsar.
Adiwarman A karim.(2006). Bank Islam Analisis Fikih dan Keuangan: Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Ari Kristin Prasetyoningrum. (2015)Risiko Bank Syariah: Risiko Imbal Hasil, Risiko Investasi, Return, Tingkat Dana Pihak Ketiga dan BI Rate: Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ascarya. (2006). Akad Dan Produk Bank Syariah: Konsep Dan Praktek Di Beberapa Negara: Jakarta: Bank Indonesia.
Bambang Waluyo. (2008). Penelitian Hukum dalam Praktek: Jakarta: Sinar Grafika.
Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Pasar Dan Lembaga Keuangann Summary Valuta Asing.pdf
Fatwa Dewan Syariah Nasional DSN Majelis Ulama Indonesia MUI No 28/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
Fatwa Dewan Syariah Nasional DSN Majelis Ulama Indonesia MUI No: 96/DSN-MUI/IV/2015 Tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah (Al-Tahawwuth Al-Islami/Islamic Hedging) Atas Nilai Tukar
Fatwa Dewan Syariah Nasional DSN Majelis Ulama Indonesia MUI NO: 05/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Salam
Fatwa Dewan Syariah Nasional DSN Majelis Ulama Indonesia MUI NO: 06/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jual Beli Isthisna’.
Hasanudin, “Konsep Akad Dan Standar Multi Akad Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Disertasi, (Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2008).
Heri Sudarsono. (2015)Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan IlustrasiEd 4:Yogyakarta: Ekonisia.
Lexy J. Moleong. (2005).Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi revisi: Bandaung: PT. Remaja Rosda Karya.
Mahkamah Agung. (2008).Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah: Jakarta: Mahkamah Agung.
Mardani. (2013). Fiqih Ekonomi Syariah: Fiqih Muamalah: Jakarta: Kencana.
Muhammad Arifin Bin Badri. (2012).Riba & Tinjauan Kritis Perbankan Syari’ah: Penjelasan Secara Rinci Mengenai Macam-Macam Riba dan Contoh Prakteknya Pada Zaman Ini: Bogor: Darul Ilmu.
Muhammad Sulhan, Transaksi Valuta Asing (Al-Sharf) Dalam Perspektif Islam. Fakultas Ekonomi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.pdf.
Muhammad Syafi’i Antonio. (2010). Bank Syariah Dari Teori Ke Praktek. Cet ke-16 (Jakarta: Gema Insani Press.
Peraturan Bank Indonesia PBI No 18 Tahun 2016 Tentang Lindung Nilai Syariah.
Riana Afliha Eka Kurnia, Pandangan Islam Terhadap Ekonomi Financial: Transaksi Forward PerspektifHukum Islamâ€,Makalah Magister Sains Ekonomi Islam (Surabaya: Universitas Airlangga, tt. Surabaya).
Pratama, G. (2020). Pengaruh Model Pembelajaran Kooperatif Tipe Tutor Sebaya Terhadap Pemahaman Konsep dengan Variabel Moderator Motivasi Belajar Siswa Pada Mata Pelajaran Akuntansi Perusahaan Jasa dan Dagang. Ecobankers: Journal of Economy and Banking, 1(1), 106-122.
Pratama, G. (2020). Analisis Transaksi Jual Beli online Melalui Website Marketplace Shopee Menurut Konsep Bisnis di Masa Pandemic Covid 19. Ecopreneur: Jurnal Program Studi Ekonomi Syariah, 1(2), 21-34.
Pratama, G. (2020). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pembelian Barang Dan Jasa Secara Online Sebagai Alternatif Membeli Dikalangan Mahasiswa. Ecopreneur: Jurnal Program Studi Ekonomi Syariah, 1(1), 46-54.
Pratama, G., Amin, N. M. F., & Fitriyah, Y. (2021). Pengaruh Program Aplikasi Sistem Informasi Direktorat Jendral Pajak (SIDJP) Terhadap Kinerja Pegawai Ditinjau dalam Perspektif Ekonomi Islam. Ecopreneur: Jurnal Program Studi Ekonomi Syariah, 2(1), 52-61.
Pratama, G., Haida, N., & Nurwulan, S. (2021). Strategi Penanganan Pembiayaan Bermasalah Pada Produk Bank Syariah. Ecobankers: Journal of Economy and Banking, 2(2), 101-114.
Pratama, G. (2020). Upaya Modernisasi dan Inovasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat di Desa Leuwimunding Majalengka. Etos: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1), 37-49.
Riana Afliha Eka Kurnia, Yanis Khosni Azizah. (2015).“Forward Dan Optionâ€, Makalah Magister Sains Ekonomi Islam, (Surbaya: Universitas Airlangga, Surabaya.
Ridho Cahyo Nugroho, Konsep Lindung Nilai (Hedging) Dalam Transaksi Keuangan Syariah, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Univesitas Brawijaya.
Terry, G. R. (2010). Dasar-dasar Manajemen (Cetakan 11). Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Tim Laskar Pelangi. (2015).Metodologi Fiqih Muamalah: Diskursus Metodologis Konsep Interaksi Sosial-Ekonomi Cet. IV: Kediri: Lirboyo Press.
Veithzal Rivai dan Arviyan Arifin. (2010).Islamic Banking Sebuah Teori, Konsep, dan Aplikasi: Jakarta: Bumi Aksar.
Wushi Adilla Arsyi, Simulasi Islamic Forward Agreement Pada Pembiayaan Valas Bank Syariah Di Indonesia. JEBI (Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam)-Volume 1, No.1, Januari-Juni 2016, 109.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.