ZAKAT SAHAM DAN OBLIGASI DALAM PANDANGAN YUSUF QARDHAWI
Abstract
The problem and purpose in this study is to find out Yusuf Qardhawi's views on zakat shares; to find out Yusuf Qardhawi's views on bond charity. This research method uses qualitative methods with the type of qualitative research is library research. The results showed that, Yusuf Qardhawi explained two opinions about stocks. First, differentiate zakat based on the type of company, in which zakat for trading companies is subject to a 2.5% tariff according to the trade zakat qiyas provided that the zakat is excluded from the value of shares and profits after deducting the value of the equipment because the capital is in the form of goods whose material is not fixed. For industrial companies, a rate of 10% of net profit is applied because the capital is located in buildings, equipment and equipment. Secondly, it does not distinguish zakat from the type of company. Because of the view that the shares are tradable wealth, the zakat is 2.5% of the value of the shares prevailing in the market at that time plus profits minus the need for muzaki and dependents. As for the Yusuf Qardhawi bond, only one opinion is expressed, that the bond is wealth that can be traded, the zakat of 2.5% of the value of the shares prevailing in the market at that time plus profits minus the need for muzaki and his dependents. The Nisab of zakat shares and bonds according to Yusuf Qardhawi is worth the gold Nisab that is 85 grams of gold.
Abstrak
Masalah dan tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan Yusuf Qardhawi tentang zakat saham; untuk mengetahui pandangan Yusuf Qardhawi tentang zakat obligasi. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian kualitatif yaitu library research (penelitian pustaka). Hasil Penelitian menunjukkan bahwa, Yusuf Qardhawi memaparkan dua pendapat mengenai saham. Pertama, membedakan zakatnya berdasarkan jenis perusahaannya, yang mana zakat untuk perusahaan dagang dikenakan tarif 2,5% sesuai qiyas zakat perdagangan dengan ketentuan zakat tersebut dikeluarkan dari nilai saham dan keuntungan setelah dikurangi nilai peralatan karena modalnya berbentuk barang yang materinya tidak tetap. Untuk perusahaan industri dikenakan tarif sebesar 10% dari keuntungan bersih karena modalnya terletak pada gedung, peralatan, dan perlengkapan. Kedua, tidak membedakan zakat dari jenis perusahaannya. Karena memandang bahwa saham itu kekayaan yang dapat diperjualbelikan maka zakatnya sebesar 2,5% dari nilai saham yang berlaku di pasar pada saat itu ditambah keuntungan dikurangi kebutuhan muzaki dan tanggungannya. Adapun mengenai obligasi Yusuf Qardhawi hanya memaparkan satu pendapat yakni memandang bahwa obligasi itu kekayaan yang dapat diperjualbelikan maka zakatnya sebesar 2,5% dari nilai saham yang berlaku di pasar pada saat itu ditambah keuntungan dikurangi kebutuhan muzaki dan tanggungannya. Adapun nisab dari zakat saham dan obligasi menurut Yusuf Qardhawi adalah senilai dengan nisab emas yakni 85 gr emas.
Downloads
References
Abidin, I. (1996). Hasyiah Raddul-Mukhtar. Musthafa Al-Babi Al-Halabi.
Abu Ubaid A-Qasim bin Salaam. (1986). Al Amwal. Daar el-Kutub Ilmiyyah.
Al-Imam Al-Bukhari. (2015). Shahih Al Bukhari tej. Zainuddin Hamidy. Klang Book Centre.
Bisri, C. H. (2013). Model Penelitian Fiqh. Prenada Media Group.
Hafidhuddin, D. (2012). Zakat dalam Perekonomian Modern. Gema Insani.
Hawa, S. (2014). Al-Islam, terj. Abdul Hayyi Al-Katani dkk. Gema Insani.
Ismailsyahhatih, S. (1986). Penerapan Zakat dalam Dunia Modern, terj. Anshori Umar Sitanggal. Pustaka Dian dan Antar Kota.
Lincoln, N. K. D. dan Y. S. (2019). Qualitative Research. Pustaka Pelajar.
Mabrur, H. (2020). Membangun Mental “Kaya†Melalui Pemahaman Terhadap Hadis Kemiskinan. Permata: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 1(1), 72–92.
Qardhawi, Y. (2011). Daurul Qiyam wa Al-Akhlak fil Iqtisadil Islami, terj. Zaenal Arifin dan Dahlia Husin : Norma dan Etika Ekonomi Islam. Gema Insani.
Qardhawi, Y. (2012). Fiqh Al-Zakat (Hukum Zakat), terj.Salman Harun dkk. Litera Antar Nusa.
Qardhawi, Y. (2015). Hadyatul Islam Fatawi Mu’ashirah terj. As’ad Yasin. Gema Insani.
Qardhawi, Y. (2016). Fawaid Al-Bunuk Hiya Al-Riba Al-Haram, terj. Setiawan Budi Utomo (Bunga Bank Haram). Akbar Media Eka Sarana.
Zarqa, M. A. (1946). Al-Fiqh Al-Islami fi Saubihi Al-Jadid. Jam’iah Damaskus.