Analisis Perilaku LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) Perspektif Tafsir Al-Sya’rawi
DOI:
https://doi.org/10.47453/edulaw.v6i2.2068Keywords:
Lgbt, hukum islam, tafsir alquranAbstract
Manusia adalah makhuk sosial yang difitrahkan sebagai makhluk yang butuh pasangan, tuhan membuat regulasi penting dalam hubungan setiap makhuknya. Didalam alqur’an surat Az zariyat ayat 49 menyebutkan “segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu sekalian senantiasa menjadi umat yang terus mengingat keagungan allah”. Namun, dalam realitas kehidupan sosial, terdapat beragam masyarakat dengan berbagai latar belakang kehidupan sosial, termasuk diantaranya kelompok LGBT. Berbagai kalangan memiliki pandangan yang beragam terhadap keberadaan LGBT, mulai dari kalangan akademisi, kalangan agamis, hingga masyarakat umum. Perbedaan pendapat ini muncul karena pandangan yang berbeda terhadap bagaimana konsekuensi hukum terhadap perilaku mereka.
Downloads
References
Abdusshomad, Alwazir, Benny Kurnianto, dan Nawang Kalbuana. 2023. “LGBT dalam Perspektif Islam, Sosial Kewarganegaraan dan Kemanusiaan.” Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains 12(1): 58–64.
Agama, Jurnal Kajian, dan Dakwah Vol. 2023. “Prefix DOI : 10.333/Tashdiq.v1i1.571.” 2(1).
AR-RAZI. (1995). TAFSIR AL-FAKHR AR-ROZI. BEIRUT: DARUL FIKR.
Hasan Zaini. 2016. “LGBT DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Hasan Zaini.” Jurnal Ilmiah Syari‘ah 15(01): 65–73.
Hayati, Vivi. 2019. “LGBT Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam (Suatu Kajian Kritis Perkembangan LGBT Di Aceh).” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 14(2): 290–301.
Jalaluddin Al-Mahalli, Jalaluddin As-Suyuthi. (2004). Tafsir Jalalain. Beirut: Darul Fikr.
Jelita, Hayuti Sukma, dan Dapit Amril. 2023. “Homoseksual dalam Al-Qur`an: Studi Komparatif Penafsiran Wahbah Az-Zuhaili dan Mahmud Yunus.” Lathaif: Literasi Tafsir, Hadis dan Filologi 2(2): 104.
Lensa, Hendri Waluyo, dan Siti Nazla Raihana. 2023. “Studi Komparasi Upaya Preventif Perilaku Lgbt Pada Keluarga Perspektif Fiqih Sunnah Dan Hukum Negara Indonesia.” Jurnal Hukum Keluarga Islam 1(1): 1–17. http://ilga.org/maps-sexual-orientation-laws.
Nafisah, Mamluatun. 2019. “Respon Al-Qurâ€TMan Terhadap Legalitas Kaum LGBT.” Jurnal Online Studi Al-Qur’an 15(1): 77–94.
Nur Aksa, Fauzah et al. 2023. “Penyuluhan Hukum Tentang Larangan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) Dalam Perspektif Islam.” Nanggroe : Jurnal Pengabdian Cendikia 19(3): 2986–7002. https://doi.org/10.5281/zenodo.7977707.
Rahim, Muhammad Abdi. 2019. “Muhammad Abdi Rahim UIN Antasari Banjarmasin Mirdad Maulana UIN Antasari Banjarmasin.” Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin 7(02): 447–64.
Sya'rowi, M. M. (2010). tafsir khowaatir imaniiyah. Iraq: Dar El Islam
Toher, Toher Muhammad, dan Muhammad Nabat Ardli. 2023. “Peran Keluarga Dalam Menangkal Lgbt Berdasar Perspektif Hukum Islam Dan Psikologi.” USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam 4(1): 163–75.
Tubuon, Tezar Alghifari. 2023. “Dampak Perilaku Homoseksual pada Kehidupan Keluarga dalam Perspektif Hukum Islam: Studi Kasus Pelaku Gay di Kota Bitung The Impact of Homosexual Behavior on Family Life in the Perspective of Islamic Law: A Case Study of Gay Perpetrators in Bitung City.” SPECTRUM: Journal of Gender and Children Studies 3(2): 102–16. http://journal.iain-manado.ac.id/index.php/SPECTRUM.
Wahyuni, Fitri. 2018. “Sanksi Bagi Pelaku Lgbt Dalam Aspek Hukum Pidana Islam Dan Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia.” Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 4(2): 726–35.
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Authors

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










