Analisis Hukum dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian oleh Anak Dibawah Umur Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam
DOI:
https://doi.org/10.47453/edulaw.v6i2.3691Keywords:
Anak di Bawah Umur, Diversi, Hukum Pidana AnakAbstract
Penelitian ini membahas mengenai tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur di Desa Panongan, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, serta analisis penyelesaian hukumnya berdasarkan hukum positif di Indonesia. Kasus ini melibatkan empat pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama yang melakukan pencurian aki mobil pada saat kegiatan obrog-obrog membangunkan sahur di bulan Ramadan. Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, dan lembaga terkait, disepakati bahwa kasus ini diselesaikan melalui proses diversi sebagai bentuk perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Dari hasil mediasi, diketahui bahwa motivasi utama para pelaku dipengaruhi oleh kondisi sosial dan ekonomi keluarga, yang mayoritas bekerja sebagai buruh dan petani, serta tekanan dari media sosial yang menampilkan gaya hidup konsumtif, yang memicu keinginan mereka untuk meniru gaya hidup tersebut. Selain itu, kecanduan game dan pengaruh lingkungan sebaya juga menjadi faktor penting. Pendekatan diversi dipilih untuk menghindarkan anak dari proses peradilan pidana formal dan memberikan kesempatan untuk pembinaan secara psikologis, sosial, dan edukatif. Berdasarkan perspektif hukum positif, penyelesaian melalui diversi sejalan dengan prinsip keadilan restoratif untuk anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Pendekatan ini juga didukung oleh pandangan sosiologis dan psikologis, yang menekankan pentingnya rehabilitasi dan pemulihan sosial terhadap anak, bukan sekadar penghukuman
Downloads
References
Abbadia, J. (2023). Apa itu Triangulasi dalam Penelitian: Jalan Menuju Temuan yang Dapat Diandalkan. Mind the Graph by Editage. https://mindthegraph.com/blog/id/apa-itu-triangulasi-dalam-penelitian/
Agustin, dr. S. (2023). Perilaku Menyimpang pada Anak dan Cara Mengatasinya. Alodokter. https://www.alodokter.com/memahami-perilaku-menyimpang- pada-anak
Amin, I., Hidayat, S., & Saepudin, L. (2024). Penggunaan Pendekatan Integrated Criminal Justice System Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Kompilasi Hukum, 9(1). https://jkh.unram.ac.id/index.php/jkh/article/view/172%0Ahttps://jkh.unram .ac.id/index.php/jkh/article/download/172/122
Amitha Shofiani Devi, Khusnul Hotimah, Ramadhan Sakha A, Achmad Karimullah, & M. Isa Anshori. (2024). Mewawancarai Kandidat: Strategi untuk Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas. MASMAN : Master Manajemen, 2(2), 66–78. https://doi.org/10.59603/masman.v2i2.387
Anak, K. N. P. E. S. K. (2008). Eksploitasi Seksual Komersial Anak di Indonesia. Medan, Restu Printing Indonesia, Hal.57, 21(1), 33–54. https://doi.org/10.21831/hum.v21i1.
Area, U. M. (n.d.). ANALISA KONSEP ATURAN KEADILAN, KEPASTIAN, DAN KEMANFAATAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA
PERTAMBANGAN DI INDONESIA. 2021. https://mh.uma.ac.id/analisa- konsep-aturan-keadilan-kepastian-dan-kemanfaatan-dalam-penegakan- hukum-tindak-pidana-pertambangan-di-indonesia/
Aris. (n.d.). Sosiologi, 13 Contoh Masalah Sosial di Indonesia. Gramadia. https://www.gramedia.com/literasi/contoh-masalah-sosial-di-indonesia/ Artikelsiana. (2023). Faktor Penyebab Masalah Sosial & Dampak Masalah Sosial.
Artikelsiana. https://www.artikelsiana.com/2023/02/faktor-penyebab- masalah-sosial-dampak.html
Deininger, W. T. (2022). Utilitarianisme oleh John Stuart Mill. EBSCO. https://www.ebsco.com/research-starters/literature-and- writing/utilitarianism-john-stuart-mill
Hakim, L. (2024). Metode Observasi: Pengertian, Macam dan Contoh. Deepublish. https://deepublishstore.com/blog/metode- observasi/#:~:text=a.,-Observasi Sistematis&text=Observasi sistematis adalah pengamatan yang,yang mendasari untuk dilakukan pengamatan.
Hidayat, R. S., Nurwati, N., Rusyidi, B., & Santi, K. E. (2022). Keluarga dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam prespektif Sosiokultural. Sosio Informa, 8(02), 157–170.
Hukumonline. (2024). Islam, Mengenal Tujuh Prinsip dalam Hukum. Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/tujuh-prinsip- hukum-islam-lt65a5317bf35e8/?page=1
Maria Laot Kian, A. (2023). Gagalnya Relativisme Tujuan Pemidanaan Suatu Tinjauan Filosofis. Jurnal Hukum Ius Publicum, 4(1), 156–165. https://doi.org/10.55551/jip.v4i1.58
Mona, R., Ritonga, E., Gusti, I., Ayu, A., & Widhiyaastuti, D. (n.d.). Peran Balai
Pemasyarakatan (Bapas) Terhadap Pendampingan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Proses Peradilan Anak. Jurnal Kertha Negara, 11(12), 12Mona, Ratu, Estiara Ritonga, I Gusti, Agung Ayu,. https://indobalinews.pikiran-rakyat.com/hukum/pr-885504252/ada-38- kasus-anak-
Nova, E., & Afrizal, R. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK
(Suatu Kajian Yuridis Normatif) Terhadap Implementasi Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistim Peradilan Pidana Anak di Sumatera Barat. UNES Journal of Swara Justisia, 6(4), 480.
https://doi.org/10.31933/ujsj.v6i4.298
NUOnline. (2022). Khutbah Jumat: Teguhkan Keyakinan Bahwa Allah Pencipta Segala Sesuatu. NUOnline. https://nu.or.id/khutbah/khutbah-jumat- teguhkan-keyakinan-bahwa-allah-pencipta-segala-sesuatu-gWfbh
Pers, S. (2024). Kemen PPPA Bersama LPKA Perkuat Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum. Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. https://kemenpppa.go.id/index.php/page/view/NTM5Nw==
Perspektif, D., Peradilan, S., & Anak, P. (2016). No Title.
Prawiyogi, A. G., Sadiah, T. L., Purwanugraha, A., & Elisa, P. N. (2021). Penggunaan Media Big Book untuk Menumbuhkan Minat Membaca di Sekolah Dasar. Jurnal Basicedu, 5(1), 446–452. https://doi.org/10.31004/basicedu.v5i1.787
Rahmi, N. (2019). Hukuman Potong Tangan Perspektif Al-Qur`an Dan Hadis.
Jurnal Ulunnuha, 7(2), 53–70. https://doi.org/10.15548/ju.v7i2.254
Renata Christha Auli, S. H. (2022). Hubungan Hak Asasi Manusia dengan Negara Hukum. Hukumonline.Com.
https://www.hukumonline.com/klinik/a/hubungan-hak-asasi-manusia- dengan-negara-hukum-lt62de41f0efd5f/
Rivanie, S. S., Muchtar, S., Muin, A. M., Prasetya, A. M. D., & Rizky, A. (2022). Perkembangan Teori-teori Tujuan Pemidanaan. Halu Oleo Law Review, 6(2), 176–188. https://doi.org/10.33561/holrev.v6i2.4
Roudah, G. A. N., & Zubaedah, R. (2024). Relevansi Perlindungan Anak Dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Dengan Buku Hukum Perlindungan Anak Dan Perempuan. Jurnal Hukum Responsif, 15(1), 72–80.
Ruzaipah, R., Manan, A., & A’yun, Q. A. (2021). Penetapan Usia Kedewasaan Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. Mitsaqan Ghalizan, 1(1), 1–20. https://doi.org/10.33084/jmg.v1i1.2808
Salmaa. (2022). Penelitian Ilmiah: Pengertian, Ciri-Ciri, Jenis, dan Contoh Lengkapnya. Deepublish. https://penerbitdeepublish.com/penelitian- ilmiah/#:~:text=15.-,Woody,kesimpulan tersebut sesuai dengan hipotesis.
Salmaa. (2023). Desain Penelitian: Pengertian, Jenis, dan Contoh. Deepublish. https://penerbitdeepublish.com/desain-penelitian/
Siregar, R. (2017). Kenakalan Remaja Di Kota Padangsidimpuan Dan Upaya Penanggulangannya. Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Dan Keislaman, 3(1), 78.
Statistika, B. P. (2023). Statistik Kriminal. Badan Pusat Statistik, 021, 1–62. https://www.bps.go.id/id/publication/2023/12/12/5edba2b0fe5429a0f232c7 36/statistik-kriminal-2023.html
Suryani, D. (2018). KABUPATEN ACEH SELATAN ( Studi Terhadap Persosalan Anak Putus Sekolah ).
Tabrani. (2023). Perbedaan antara penelitian Kualitatif (Naturalistik) dan Penelitian Kuantitatif (Ilmiah) dalam barbagai Aspek Tabrani. Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 5, 318–327.
Tangan, H. S. A.-N. N. 4818-K. P. (n.d.). Perbedaan lafadz pengutip berita Azzukhri tentang wanita bani makhzum. Hadits.Id. https://www.hadits.id/hadits/nasai/4818
Tempo. (2025). Pengertian Masalah Sosial, Penyebab, Dampak, dan Contohnya di Masyarakat. Tempo. https://www.tempo.co/gaya-hidup/pengertian- masalah-sosial-penyebab-dampak-dan-contohnya-di-masyarakat-1193388
Usman. (20 C.E.). Analisis Perkembangan Teori Hukum Pidana. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 2(1), 1–10.
Wikipedia. (2023). Panongan, Sedong, Cirebon. Wikipedia Ensiklopedia Bebas. https://id.wikipedia.org/wiki/Panongan,_Sedong,_Cirebon
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Authors

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

