Implementasi Nilai Keadilan dan Kepastian Hukum (Studi Kasus Pencemaran Nama Baik)

Indonesia

Penulis

  • Silviana Regina Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.47453/edulaw.v6i2.2075

Kata Kunci:

Kejahatan dunia maya

Abstrak

Pengaruh teknologi memberikan kemudahan kepada manusia dalam hal komunikasi, pencarian informasi maupun pengiriman data. Teknologi informasi saat ini selain memberikan dampak positif atau dapat didayagunakan untuk kepentingan umat manusia, juga membawa dampak negatif terhadap perkembangan dan peradaban manusia itu sendiri. Karena dengan meluasnya teknologi informasi dan komunikasi sehingga dapat menyebabkan munculnya kejahatan-kejahatan baru yaitu dengan memanfaatkan media sosial. Beberapa julukan atau sebutan lainnya yang diberikan kepada jenis kejahatan ini yaitu kejahatan dunia maya.Kebebasan berekspresi ataupun berpendapat merupakan hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap orang yang harus dihormati. Siapapun harus menjunjung tinggi kebebasan, namun disaat yang sama juga harus menghormati hak dan kehormatan orang lain sehingga tidak diperkenankan untuk melakukan penghinaan, fitnah dan pencemaran nama baik. Setiap orang dapat berekspresi dan bebas mengeluarkan pendapat, kritik ataupun saran melalui akun media sosial yang mereka punya. Namun, ada juga beberapa diantaranya yang melakukan perbuatan melawan hukum. Kebebasan berpendapat juga telah diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Adji, Oemar Seno. (1990). Hukum Pidana. Jakarta: Erlangga.

Arief, Barda Nawawi. (2018). Cybercrime dan Cyberlaw di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.

Hamzah, Andi. (2019). Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika.

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Indonesia. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat di Muka Umum.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kristian, Kristian. (2020). "Urgensi Cyber Law untuk Mengatasi Kejahatan Dunia Maya di Era Globalisasi". Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 1, No. 5, hlm. 513-526.

Listawati, Nora. (2023). "Pencemaran Nama Baik Lewat Media Sosial Di Internet". JDIHN: Kota Probolinggo.

Mangode, Yuliati Rusmina. (2023). "Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Ditinjau Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik". Jurnal Universitas Sam Ratulangi Fakultas Hukum Lex Administratum, Vol. XII, No. 5, Agustus 2023.

Maramis, Frans. (2016). Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Maskun. (2013). Kejahatan Siber (Cyber Crime) Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Nindya, Dhisa Permata Tami dan Nyoman Serikat Putra Jaya. "Studi Komparasi Pengaturan Pencemaran Nama Baik Menurut Hukum Pidana Dan Hukum Perdata Di Indonesia".

Sitompul, Josua. (2018). "Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana". Jakarta: Tatanusa.

Wahid, Abdul dan Mohammad Labib. (2021). Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). Bandung: Refika Aditama.

Diterbitkan

2024-10-12