Pidana Mati bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak: Tinjauan Kritis dalam Perspektif Hukum Positif dan Hudud dalam Islam

Penulis

  • Moch. Fahmi Firman Syah Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon
  • Ibnu Ubaidillah Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon
  • Muslih Muslih Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon
  • Adinda Febriana Adha Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.47453/edulaw.v7i1.3307

Kata Kunci:

pidana mati, kekerasan seksual anak, hukum positif, hudud, hukum Islam

Abstrak

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan integritas masa depan generasi. Pemerintah Indonesia merespons eskalasi kasus tersebut dengan mengadopsi pendekatan sanksi maksimal, termasuk pidana mati sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2016 sebagai perubahan atas UU Perlindungan Anak. Dalam hukum pidana Islam, pelaku zina terhadap anak di bawah umur yang termasuk kategori muhshan (berstatus menikah) dapat dijatuhi hukuman hudud berupa rajam atau hukuman mati. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis penerapan pidana mati dari perspektif hukum positif dan konsep hudud dalam Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana mati dalam hukum positif Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, namun dalam implementasinya tetap memerlukan kehati-hatian dan prinsip keadilan. Sementara dalam hukum Islam, hukuman hudud harus memenuhi syarat pembuktian yang sangat ketat demi menjaga maqashid syariah. Kajian ini merekomendasikan sinergi antara pendekatan hukum positif dan nilai keadilan substansial dalam Islam untuk menjamin perlindungan anak secara optimal dan manusiawi.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Al-Ghazali, A. H. M. (2005). Al-Mustashfa min 'Ilm al-Usul. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Mawardi, A. H. (2000). Al-Ahkam al-Sultaniyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.

Al-Qaradawi, Y. (1995). Fiqh al-Jinayah fi al-Islam [Hukum Pidana dalam Islam]. Kairo: Maktabah Wahbah.

Al-Qaradawi, Y. (1995). Hudud dalam Syariah Islam: Antara Ketegasan dan Rahmat. Kairo: Maktabah Wahbah.

Amnesty International. (2023). Death Sentences and Executions 2022. https://www.amnesty.org/en/documents/act50/6546/2023/en/

Anugrah, M. K. (2024). Efektivitas hukuman mati dalam mengurangi kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia berdasarkan perspektif kebijakan kriminal. RIO Law Journal, 6(1).

Anugrah, R. P. (2024). Efektivitas pidana mati dalam menanggulangi kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia. Jurnal Kriminologi Indonesia, 19(1), 45–62. https://doi.org/10.7454/jki.v19i1.7892

Az-Zuhaili, W. (2011). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Vol. 6). Damaskus: Dar al-Fikr.

Az-Zuhaili, W. (2011). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Vol. 6). Damaskus: Dar al-Fikr.

Az-Zuhaili, W. (2011). al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [Fiqih Islam dan Dalil-dalilnya] (Vol. 6). Damaskus: Dar al-Fikr.

Hosen, N. (2014). Hudud, corporal punishment and human rights: The Malaysian experience. Australian Journal of Asian Law, 15(2), 1–14. https://doi.org/10.2139/ssrn.2384406

Hosen, N. (2018). Implementasi hukuman ta’zir dalam sistem hukum pidana Islam kontemporer. Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, 20(2), 134–149. https://doi.org/10.24014/jish.v20i2.6784

Ibn Ashur, M. T. (2006). Treatise on Maqasid al-Shariah. International Institute of Islamic Thought.

Kamali, M. H. (2019). Maqasid al-Shariah Made Simple. International Institute of Islamic Thought. https://scholar.google.com/scholar_lookup?title=Maqasid+al-Shariah+Made+Simple

KPAI. (2022). Data Kekerasan Seksual Anak Tahun 2022. Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Lestari, R. A. (2021). Problematika pidana mati dalam sistem hukum Indonesia: Antara efektivitas dan hak asasi manusia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(1), 135–156. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no1.2875

Rahman, M. F. (2021). Konsep ta’zir sebagai alternatif hukuman dalam kasus jinayat kontemporer. Jurnal Syariah dan Hukum Islam, 19(2), 212–227. https://doi.org/10.23971/jsahi.v19i2.4892

Rahmawati, M. R. (2022). Focus on victims’ recovery: Mengapa hukuman mati tidak selamanya tepat. Antara News Review.

Ramadhani, T. (2022). Strategi preventif dalam penanggulangan kejahatan seksual terhadap anak: Pendekatan sosiologis. Jurnal Ilmu Hukum dan Syariah, 14(2), 130–145. https://doi.org/10.23971/jihs.v14i2.5689

Rofiq, A. (2017). Hukuman ta’zir sebagai alternatif hukuman mati dalam pidana Islam kontemporer. Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, 15(1), 88–102. https://doi.org/10.19105/jish.v15i1.1210

Sari, I. P., & Anshori, A. G. (2022). Hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual anak dalam tinjauan hak asasi manusia. Jurnal HAM, 13(2), 201–216. https://doi.org/10.30641/ham.2022.13.201-216

Syahrul, A., & Kurniawan, D. (2023). Penerapan pidana mati dalam kasus kekerasan seksual anak: Antara supremasi hukum dan hak asasi manusia. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 6(1), 101–117. https://doi.org/10.25041/jhpk.v6i1.6038

UNICEF. (2020). Ending violence against children: Six strategies for action. United Nations Children’s Fund. https://www.unicef.org/reports/ending-violence-against-children

Wijaya, I. D., Sudewo, F. A., & Aryani, F. D. (2024). Kebijakan penerapan hukuman mati terhadap pelaku pemerkosa anak. SELL: Social, Educational, Learning and Language, 2(1), 21–36. https://doi.org/10.61930/sell.v2i1.79

Wijaya, R. A., Prabowo, M. A., & Lestari, D. S. (2024). Urgensi pemberlakuan pidana mati bagi predator anak dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 54(1), 103–119. https://doi.org/10.21143/jhp.vol54.no1.3191

Zuhdi, M. (2023). Dilema keadilan dalam pidana mati: Tinjauan terhadap pelaku kekerasan seksual anak. Indonesian Journal of Criminal Law, 14(3), 165–180. https://doi.org/10.36736/ijcl.v14i3.4827

Diterbitkan

2025-07-11