Justice Collaborator Dalam Pandangan Hukum Pidana Islam
DOI:
https://doi.org/10.47453/edulaw.v5i2.3667Kata Kunci:
Justice Collaborator, Hukum Pidana IslamAbstrak
Istilah “justice collaborator” mencuat setelah kasus Ferdy Sambo terbongkar ke khalayak publik. Pasalnya kasus pembunuhan yang melibatkan anggota POLRI itu diiringi dengan “drama” yang menyedot perhatian banyak kalangan masyarakat dari proses penyidikan hingga proses persidangan, beragam media masa pun meliput bagaimana jalannya proses peradilan dalam kasus tersebut. Untuk sebagian kalangan istilah “justice collaborator” mungkin terdengar asing, tetapi kalangan ahli dan akademisi bidang pidana mungkin sudah sangat “familiar” dengan istilah tersebut. pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana Hukum Pidana Islam memandang dan menyikapi istilah tersebut tujuan penelitian adalah untuk mengetahui “justice collaborator” dalam pandangan Hukum Pidana Islam serta apa konsekuensi hukumnya. Hasil penelitian menyebutkan bahwa dalam pandangan Hukum Pidana Islam “justice collaborator” atau saksi pelaku adalah saksi (syahid) yang masuk dalam kategori fasik atas perbuatan dosa yang telah dilakukannya, tetapi para cendekiawan hukum Islam sepakat bahwa kesaksian orang yang fasik bila ia bertaubat dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya maka kesaksiannya dapat diterima. Konsekuensi hukum yang diperoleh oleh seorang “justice collaborator”adalah pengampunan atau keringanan hukuman dari penegak hukum atas kerjasamanya dalam mengungkap kasus pidana yang sulit untuk dibongkar.
Unduhan
Referensi
Departemen Agama RI, (2010), al-Hidayah al-Qur’an Tafsir Perkata Tajwid Kode Angka, Jakarta: Kalim
Hanafi, Ahmad, (2005), Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: PT. Bulan Bintang.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Murtadlo, M. Ali, (2013), Pengaturan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (justice collaborator), Malang: Universitas Brawijaya.
Muslich, Ahmad Wardi, (2005), Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika
Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Rusyd, Ahmad Ibnu, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtasid, Juz VI, Beirut Lebanon: Daar alpKitab al-Ilmiyah.
Sema Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam tindak pidana tertentu.
Shidiq, Sapiudin, (2011), Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
File Tambahan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Authors

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

