Implikasi Yuridis Adopsi Anak Terhadap Hak Waris Dan Perikatan Dalam Hukum Islam Dan Hukum Positif
Implikasi Yuridis Adopsi Anak Terhadap Hak Waris Dan Perikatan Dalam Hukum Islam Dan Hukum Positif
DOI:
https://doi.org/10.47453/edulaw.v8i1.4105Kata Kunci:
Adopsi Anak, Hak Waris, Hubungan Perikatan, Hukum Islam, Hukum Positif IndonesiaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum adopsi anak terhadap hak waris dan hubungan perikatan dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis deskriptif-komparatif, melalui penelaahan peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta literatur dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, adopsi (tabannī) tidak menimbulkan hubungan nasab dan hak waris antara anak angkat dan orang tua angkat. Anak angkat hanya berhak memperoleh bagian harta melalui mekanisme hibah atau wasiat wajibah sebagaimana diatur dalam Pasal 209 KHI. Sebaliknya, dalam hukum positif Indonesia, adopsi diakui sebagai perbuatan hukum yang sah berdasarkan keputusan pengadilan yang menimbulkan hubungan perdata penuh, termasuk hak dan kewajiban timbal balik antara anak dan orang tua angkat. Meskipun terdapat perbedaan mendasar dalam dasar hukum dan akibatnya, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu perlindungan dan kesejahteraan anak. Penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi antara hukum Islam dan hukum positif agar proses adopsi di Indonesia dapat memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan nilai-nilai keadilan dan moral keagamaan.
Kata Kunci: Adopsi Anak, Hak Waris, Hubungan Perikatan, Hukum Islam, Hukum Positif Indonesia
Unduhan
Referensi
Adjie, H. (2017). Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik terhadap UU Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama.
Al-Qur’an, Surah Al-Ahzab ayat 4–5. Anshori, A. G. (2018). Hukum Adopsi dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif. Yogyakarta: UII Press.
Auda, J. (2010). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: IIIT.
Departemen Agama RI. (2011). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Dewi, D., & Bakhtiar, H. S. (2023). Division of Inheritance of Indonesian Citizen Children Adopted by Foreigners According to Indonesian Civil Inheritance Law. De’Rechtsstaat, 9(2). https://doi.org/10.30997/jhd.v9i2.8535
Fatia, G. P., Budiartha, I. N. P., & Permatasari, I. (2023). Pengaturan Pengangkatan Anak (Adopsi) Dalam Hukum Islam. Jurnal Analogi Hukum, 5(1), 34–40. https://doi.org/10.22225/ah.5.1.2023.3 4-40
Gultom, E. R., & Sari, D. A. (2023). Hak Mewaris Anak Angkat Perempuan di Tana Toraja. USM Law Review, 4(2). https://doi.org/10.26623/julr.v4i 2.3777
Hadjon, P. M. (2019). Pengantar Hukum Adat dan Hukum Perdata di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press.
Halim, A. (2020). Rekonstruksi Hukum Adopsi dalam Perspektif Hukum Nasional dan Islam. Bandung: Mandar Maju.
Kompilasi Hukum Islam (KHI), Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991.
Manangin, J. C. (2016). Pengangkatan Anak (Adopsi) Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam. Lex Privatum, 4(5).
Nasution, M. (2021). Status Hukum Anak Angkat dalam Perspektif Hukum Positif dan Implikasinya terhadap Hak Waris. Jurnal Hukum dan Pembangunan Nasional, 51(3), 265–278.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 102 K/Sip/1973.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/AG/1998.
Rahayu, N., & Syamsuddin, A. (2022). Harmonisasi Hukum Islam dan Hukum Nasional dalam Penetapan Adopsi Anak. Jurnal Hukum Islam Kontemporer, 10(2), 88–105.
Rahman, F. (2017). Islamic Law and the Family: The Concept of Nasab in Modern Legal Discourse. Jakarta: UIN Press.
Rahmawati, D. (2021). Pengangkatan Anak dalam Perspektif Hukum Nasional dan Dampaknya terhadap Hak Keperdataan Anak. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 12(1), 88–104.
Ramadhania, J. A., Br Tarigan, E. P., Lumban Gaol, R. S., Taufik, T. A., Balqis, T. L., Siahaan, P. G., & Hadiningrum, S. (2024). Analisis Perlindungan Hukum Pembagian Warisan Terhadap Anak Adopsi Berdasarkan
Hukum Perdata Islam. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(3), 14339–14350. https://doi.org/10.31004/innovative.v4 i3.11882
Rofiq, A. (2019). Peran Notaris dalam Pembuatan Akta Adopsi Anak Berdasarkan Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Notariat dan Kenotariatan Modern, 5(2), 112–125.
Sabiq, S. (2006). Fiqh al-Sunnah, Jilid 3. Beirut: Dar al-Fikr.
Santoso, D. (2021). Kedudukan Anak Angkat dalam Perspektif Hukum Keluarga di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 8(2), 125–136.
Sangian, F. (2017). Hak Atas Warisan Seorang Anak yang Diadopsi Terhadap Orang Tua Walinya Menurut KUH Perdata. Lex et Societatis, 5(2). https://doi.org/10.35796/les.v5i2.1523 7
Setiawan, R. F. (2023). Pengangkatan (Adopsi) Anak Menurut Hukum Positif. Journal of Gender and Social Inclusion in Muslim Societies.
Sudarsono, S. (2018). Hukum Anak di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Suparman, E. (2020). Hukum Perdata dan Kewajiban Orang Tua terhadap Anak. Bandung: Refika Aditama.
Syarifuddin, A. (2011). Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Syarifuddin, A. (2014). Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014.
UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Wahid, A. (2022). Kafalah dalam Perspektif Hukum Islam: Alternatif Pengasuhan Anak Yatim di Indonesia. Jurnal Al-Istiqra’, 7(1), 45–59.
Wahyuningsih, Y., Novyana, H., Hermina, H., Lewoleba, K., Tarina, D. D. Y., & Satino, S. (2023). Pelaksanaan Pengangkatan Anak (Adopsi) Ditinjau dari Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Kesejahteraan Anak. Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial, 17(2). https://doi.org/10.56997/almabsut.v17 i2.1040
Wicaksono, D. (2022). Peran Notaris dalam Pembuatan Akta Adopsi Anak untuk Kepastian Hukum. Jurnal Kenotariatan dan Hukum Perdata, 8(2), 177–192.
Zuhdi, M., & Rahayu, N. (2021). Konsep Adopsi dalam Islam dan Implikasinya terhadap Hak Waris Anak Angkat. Jurnal Hukum Islam dan Sosial, 9(2), 134–149.

