Kontekstualisasi Jarimah Qadzaf sebagai Instrumen Penegakan Hukum Atas Tindakan Pencemaran Nama Baik di Indonesia

Penulis

  • Muhammad Asyrofudin Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.47453/edulaw.v8i1.4116

Kata Kunci:

Jarimah Qadzaf, Pencemaran Nama Baik, Maqashid as-Syari'ah, Kehormatan Manusia, Hukum Indonesia

Abstrak

Perkembangan sosial dan dinamika teknologi modern menuntut pemahaman hukum pidana Islam yang responsif dan juga adaptif. Namun demikian, ketentuan dalam teks-teks hukum pidana Islam masih merefleksikan konstruksi normatif yang terbatas, khususnya terkait konsep qadzaf dan keterkaitannya dengan kehormatan manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep jarimah qadzaf dalam hukum pidana Islam (fiqh jinayah) serta mengkaji relevansinya terhadap fenomena pencemaran nama baik dalam masyarakat modern, khususnya dalam konteks hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan metode analisis konseptual berbasis Maqaṣhid al-Syari‘ah. Sumber data diambil dari bahan hukum primer yang meliputi al-Qur’an, Hadis. Sumber data juga diperkuat dengan literatur fikih, tafsir, KUHP, UU ITE serta jurnal ilmiah yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa qadzaf merupakan instrumen hukum Islam yang berorientasi pada perlindungan kehormatan (ḥifẓ al-‘irḍ) dengan standar pembuktian yang ketat sebagai bentuk pencegahan terhadap tuduhan tanpa dasar. Dalam konteks modern, substansi qadzaf memiliki relevansinya dengan tindak pencemaran nama baik, baik dalam bentuk lisan, tulisan, maupun media digital. Melalui pendekatan maqashid, konsep ini dapat diperluas untuk mencakup berbagai bentuk pelanggaran kehormatan kontemporer yang tidak termasuk dalam kategori ḥadd, namun dapat dikualifikasikan sebagai ta‘zir. Dalam hukum Indonesia, prinsip-prinsip dalam qadzaf dapat diintegrasikan secara substantif untuk memperkuat perlindungan kehormatan, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial. Dengan demikian, kontekstualisasi dari jarimah qadzaf dapat berkontribusi dalam membangun sistem hukum yang lebih adil, proporsional, dan responsif terhadap dinamika masyarakat modern.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Al-Anshori, Z. A. Y. Z. B. M. (2021). Minhajut at-Thullab. Damaskus, Syiria: Resalah Publishers.

Al-Malibari, Z. (n.d.). Fath al-Mu’in Bi Syarhi Qurrotil’ain. Kediri: Pesantren Fathul Ulum.

Amelia, N. I., Sholehah, R., & Khairunnisa. (2024). Tindak Pidana Zina dan Penuduhan Zina: Kajian Hukum Pidana Islam Menurut Ensiklopedi Hukum Pidana Islam. Hukum Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, 1(2), 140–150. https://doi.org/doi.org/10.62383/humif.v1i2.172

Andrizal, Akbarizan, & Nurcahya. (2023). Jarimah Qadzaf Dalam Kasus Tuduhan Perselingkuhan Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam Kontemporer. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 12155–12168. Diambil dari https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/1839

As-Shobuni, M. A. (1981). Shafwatu at-Tafasir (Jilid 2). Beirut: Dar al-Quran al-Karim.

As-Suyuthi, J. B. A. B. A. B. (2003). Ad-Dur al-Mantshur (Jilid 10). Tanpa Kota: Markaz Hijr.

Diterbitkan

2026-06-30