Analisis Hukum Islam Terhadap Penundaan Kehamilan Dalam Praktek Perkawinan Muslim ( Birth Control )
DOI:
https://doi.org/10.47453/edulaw.v8i1.4138Kata Kunci:
Penundaan Kehamilan Keluarga Berencana (KB); Hukum Islam; Perkawinan Muslim; Syarat dan Batasan Syar’iAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penundaan kehamilan (birth control) dalam konteks pernikahan Muslim dari sudut pandang hukum Islam, dengan fokus utama pada aspek kebolehan dan batasan-batasan syar'i. Penelitian ini menjelaskan bahwa program Keluarga Berencana (KB) pada prinsipnya selaras dengan tujuan syariat apabila diarahkan untuk mencapai kemaslahatan, seperti menjaga kesehatan ibu, mengatur jarak kelahiran, serta meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan dilakukan melalui metode kontrasepsi yang bersifat sementara tanpa merusak fungsi reproduksi secara permanen. Namun, sebagian kalangan umat Islam memandang praktik tersebut sebagai sesuatu yang bertentangan dengan tujuan pernikahan dan ajaran syariat. Dengan menerapkan pendekatan normatif berdasarkan dalil Al-Qur'an, hadis, serta pandangan ulama klasik dan kontemporer, penelitian ini menyimpulkan bahwa status hukum KB dapat bervariasi menjadi mubah, sunnah, wajib, makruh, atau haram, tergantung pada motif serta metode yang diterapkan. Oleh karena itu, KB dapat dijustifikasi apabila didasarkan pada alasan kesehatan dan kesejahteraan, disetujui oleh suami dan istri, serta tidak bertujuan menolak anugerah keturunan, sedangkan sterilisasi permanen dan praktik yang mengarah pada penghapusan keturunan secara keseluruhan dinilai tidak sesuai dengan tujuan pernikahan dalam Islam.
Unduhan
Referensi
Adrian, K. (2025). Kenali Tujuan dan Manfaat Program Keluarga Berencana. https://www.alodokter.com/kenali-tujuan-dan-manfaat-program-keluarga-berencana
Banten, R. (2021). Tafsir Surat an-Nisa’ ayat 9. https://banten.nu.or.id/tauhid/tafsir-surat-an-nisa-ayat-9-AAIKg
Budiyanto. (2025). KB (Keluarga Berencana). https://www.halodoc.com/kesehatan/kb-keluarga-berencana
Grup, R. S. P. M. (2025). Kenali Program Keluarga Berencana (KB) dan Manfaatnya. https://www.rspermata.co.id/articles/read/kenali-program-keluarga-berencana-kb-dan-manfaatnya
Hakim, M. S. (2025). Hadis: Hukum ‘Azl (Coitus Interruptus). https://muslim.or.id/101074-hadis-hukum-azl-coitus-interruptus.html
Hanaan, M. (2025). Fikih Perencanaan Keluarga; Menunda Kehamilan, Membatasi Anak, Dan Hukum Childfree. https://almadinah.or.id/posts/fikih-perencanaan-keluarga-menunda-kehamilan-membatasi-anak-dan-hukum-childfree
Karnesyia, A. (2023). Hukum Menunda Kehamilan dalam Islam, Apakah Diperbolehkan? https://www.haibunda.com/kehamilan/20230823105355-49-313905/hukum-menunda-kehamilan-dalam-islam-apakah-diperbolehkan
Kurniawan, A. (2023). KB dan Childfree dalam Islam, Sejauh Mana Negara Boleh Intervensi? https://www.nu.or.id/lapsus/kb-dan-childfree-dalam-islam-sejauh-mana-negara-boleh-intervensi-OhPY1
Organization, W. H. (2025). Family planning/contraception methods. https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/family-planning-contraception
Pontianak.go.id, A. (2023). Program Keluarga Berencana KB merupakan salah satu upaya pemerintah. https://dppkbpppa.pontianak.go.id/informasi/berita/program-keluarga-berencana-kb-merupakan-salah-satu-upaya-pemerintah-untuk-mengendalikan-laju-pertumbuhan-penduduk-serta-membentuk-keluarga-yang-berkualitas
Riskita, A. (2024). Hukum KB Menurut Islam Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis. https://www.orami.co.id/magazine/hukum-kb-menurut-islam
Sari, E. (2019). Keluarga Berencana Perspektif Ulama Hadis. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 6(1), 68–69.
Setya, D. (2022). Hukum KB dalam Islam, Bolehkah Membatasi Jumlah Anak? https://www.nu.or.id/lapsus/kb-dan-childfree-dalam-islam-sejauh-mana-negara-boleh-intervensi-OhPY1
Sunarto, A., Aisyah, A., & Siburian, S. M. (2020). Pandangan Hukum Islam Terhadap Progam Keluarga Berencana. Jurnal Mutiara Hukum, 3(2), 69–70.
Suwardi, M. A., Rahman, L. A., & Fourrizqiyah, S. (2024). Pandangan Dalam Ajaran Agama Islam Terhadap Program Keluarga Berencana. Jurnal Mahasiswa Ilmu Kesehatan, 2(4), 193–194.
Usman, M. (2025). MENUNDA KEHAMILAN KARENA AKADEMIK DAN EKONOMI: TINJAUAN MAQASHID SYARIAH PADA MAHASISWA STDIIS JEMBER. USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(3), 116.
Wijayanto, A. (2020). Penundaan Kehamilan dengan Memakai Alat Kontrasepsi pada Perkawinan Usia Dini dalam Tinjauan Hukum Islam. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

