IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 54 TAHUN 2021 TENTANG PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK DI KECAMATAN SINDANGWANGI
DOI:
https://doi.org/10.47453/edulaw.v8i1.4219Kata Kunci:
Implementasi Kebijakan, Perkawinan Usia Anak, Peraturan Bupati Majalengka Nomor 54 Tahun 2021, Kolaborasi Lintas SektorAbstrak
Perkawinan pada usia anak masih menjadi persoalan serius di Indonesia meskipun telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menaikkan batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun. Sebagai regulasi turunan, Pemerintah Kabupaten Majalengka menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak, yang implementasinya di tingkat kecamatan menjadi faktor kunci keberhasilan kebijakan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian fenomenologi, yang berfokus pada pengalaman subjektif para aktor dalam menjalankan kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perbup di Kecamatan Sindangwangi dilakukan melalui pendekatan adaptif dan kontekstual, di mana materi pencegahan tidak disosialisasikan secara khusus, melainkan diintegrasikan ke dalam kegiatan PKK, program KB, posyandu, Desa Sadar Hukum, serta imbauan saat akad nikah. Pembagian peran antar lembaga berjalan dengan jelas: pemerintah kecamatan berfungsi sebagai koordinator dan pengawas, KUA sebagai garda terdepan dalam pemeriksaan usia dan edukasi keagamaan, PLKB sebagai pendamping teknis dalam kesehatan reproduksi dan Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP), serta pemerintah desa dan tokoh agama sebagai fasilitator di tingkat masyarakat. Program unggulan yang dilaksanakan meliputi penyuluhan terstruktur oleh DP3AKB, program PUP dan ElSIMIL oleh PLKB, Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) oleh KUA, serta penyuluhan kontekstual melalui media digital dan forum keagamaan. Meskipun masih ditemukan 2 kasus perkawinan usia anak pada tahun 2022, kolaborasi lintas sektor yang berjalan secara sinergis telah menciptakan ekosistem pencegahan yang komprehensif.
Unduhan
Referensi
Artikel
Andri, M., & Sumarwoto, S. (2025). Problematika dispensasi nikah: Upaya pencegahan pernikahan anak di Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum, 17(1), 57–70.
Bahroni, A., Sari, A. G., Widayati, S. C., & Sulistyo, H. (2019). Dispensasi kawin dalam tinjauan undang-undang nomor 23 tahun 2002 juncto undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Transparansi Hukum, 2(2).
Halim, H. A., Wahyudin, Y., Meihadi, F., & Nurjannah, A. (2026). Analisis Batas Usia Nikah di Indonesia Pasca Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 dan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. LEX FAMILIA: Journal of Islamic Family Law, 1(1), 77–90.
Ifadah, A., Wahyunita, N. N., Muttaqin, D. Z., Wahyudi, K. E., & Achmad, Z. A. (2022). Sosialisasi ‘Pendewasaan Usia Perkawinan’Sebagai Pencegahan Stunting. KARYA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 190–195.
Ilma, M. (2020). Regulasi dispensasi dalam penguatan aturan batas usia kawin bagi anak pasca lahirnya UU No. 16 Tahun 2019. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 2(2), 133–166.
Lasmadi, S., Sasi Wahyuningrum, K., & Sutra Disemadi, H. (2020). Kebijakan Perbaikan Norma Dalam Menjangkau Batasan Minimal Umur Perkawinan. Gorontalo Law Review, 3(1), 1–16.
Mahayogi, N. P. T. D., Rahayu, L. R., Sulandari, S., & Lesmana, P. S. W. (2025). Tantangan Pencegahan Perkawinan Anak Melalui Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Indonesia. Kebijakan: Jurnal Ilmu Administrasi, 16(01), 116–123.
Nurdin, N., Anshari, M., Astutik, T. P., Syamsuni, S., & Rahmawati, H. (2025). Peran Lembaga Pendidikan Islam Dalam Pencegahan Pernikahan Anak: Kajian Hukum Islam Dan UU Perkawinan. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(2), 1516–1538.
Setiawan, B. (2024). Tantangan Hukum dan Perlindungan Hak Anak: Analisis Perkawinan Anak di Bawah Umur. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 6(2), 1915–1924.
Sugiyono. (2021). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D. Alfabeta.
Suteki, G. T. (2018). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). PT Radja Grafindo Persada.
Usman, M. A. M. I. (2025). Batas Usia Perkawinan: Tantangan Hukum dan Solusi Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 6(1), 1–22.
Wulandari, S., Erdiansyah, F. N., Sari, E. K., Wardhani, H. L. E., Pangestika, P. D. A., Febrianty, S. N., & Prasetyo, T. D. (2024). Dampak Pernikahan Dini Terhadap Kesehatan Reproduksi. Jurnal Keperawatan Duta Medika, 4(1), 11–17.
Regulasi
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Wawancara
Setiawan, Iwan (Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AKB Kabupaten Majalengka), wawancara oleh penulis, Majalengka, 16 Desember 2025.
Nurhidayah, Dewi Meita (Sekretaris Camat Sindangwangi), wawancara oleh penulis, Majalengka, 2 Desember 2025.
Rahman, Taufik (Kepala KUA Sindangwangi), wawancara oleh penulis, Majalengka, 2 Desember 2025.
Sumarno, Asep (Koordinator PLKB Kecamatan Sindangwangi), wawancara oleh penulis, Majalengka, 16 Desember 2025.
Mardhotillah, Ahmad (Kepala Seksi Pelayanan Desa Buahkapas), wawancara oleh penulis, Majalengka, 18 Desember 2025.
Wiharta, Toto (Kepala Seksi Pelayanan Desa Jerukleueut), wawancara oleh penulis, Majalengka, 17 Desember 2025.

