Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Konsep Pemanfaatan Bunga Tabungan Bank Dalam Tinjauan Hukum Islam
Abstract
Abstrak
Berawal dari seorang ustadz yang merupakan ketua DKM Asy Syafi’i yang menitipkan sejumlah uang yang katanya adalah bunga tabungan dari bank Mandiri untuk dimanfaatkan untuk kegiatan sosial dan polemik atas status hukum bunga tabungan bank apakah sama dengan riba sehingga menuntut hukum antara halal dan haram, membuat orang menjadi ragu bahkan ada yang tidak mau sama sekali berhubungan dengan bank bahkan banyak yang meninggalkan bank dengan alasan hijrah. Dalam penelitian ini dibahas konsep pemanfaatan bunga bank konvensional dalam tinjauan hukum Islam dengan pendekatan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), DSN-MUI No.2/DSN-MUI/IV/2000. Penulisan konsep pemanfaatan bunga tabungan bank dalam tinjauan hukum Islam dengan pendekatan fatwa Dewan Syariah Indonesia Majelis Ulama Indonesia diharapkan mampu memberi titik temu kepada masyarakat terkait pro dan kontra dalam konsep pemafaatan bunga tabungan. Metode penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif studi pustaka /library research (dilakukan dengan menggunakan literatur/kepustakaan) dari kitab Quran dan hadits, buku, catatan, penelitian terdahulu. Penelitian yang dilakukan penulis diperoleh data bahwa bunga, baik tabungan maupun pinjaman menurut Majelis Ulama Indonesia adalah haram, MUI memberi pilihan kepada masyarakat khususnya umat Islam untuk menggunakan fasilitas bank Syariah. MUI menyatakan bunga bank adalah haram dengan alasan riba, namun sumber lain yang diperoleh menyatakan bahwa riba adalah kelebihan atas pinjaman, sehingga penulis memahami bahwa bunga tabungan berbeda dengan pinjaman, untuk itu setatus riba tidak berlaku untuk tabungan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan didapat bahwa tabungan merupakan akad yang berbeda dengan pinjaman, dari seluruh definisi riba yang ditemukan bahwa riba itu berkaitan dengan hutang/pinjaman. Sehingga bunga tabungan tidak termasuk riba dan pemanfaatannya pun bebas oleh pemiliknya.
Kata Kunci: Bunga Tabungan, Hukum Islam, Fatwa DSN-MUI
Downloads
References
Khozin, A. A., Pratama, F. A., Ridwan, M., Amin, N. M. F., & Lesmana, T. (2022). Inflation and the Stability of Islamic Finance. ICOBBA_2021, 404-409.
Mulyanto, A., Dewi, O. R., Normansyah, A. D., Pratama, F. A., Nurkholiq, A., Hasim, I., ... & Tyas, P. (2023). Bimbingan Teknis Guru dan Kepala Sekolah Dalam Menyusun Modul Ajar Pada Kurikulum Merdeka. Madani: Indonesian Journal of Civil Society, 5(1), 72-82.
Mustoip, S., Dz, A. S., & Wulan, D. J. (2023). Integrasi Kecerdasan Buatan dalam Manajemen Pendidikan Karakter Berbasis Islam di Sekolah Dasar. Permata: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 4(2), 321-327.
Mustoip, S., Tabroni, I., Sulaiman, S., & Marliani, L. (2024). Promoting Equity and Excellence in Elementary Education: A Global Approach to School Management and Leadership. IJOBBA: International Journal of Bunga Bangsa Cirebon, 2(2), 210-217.
Nasir, A., Busthomi, A. O., & Rismaya, E. (2022). Shariah Tourism Based on Local Wisdom: Religious, Income, Motivation, Demand and Value of Willingness to Pay (WTP). International Journal Of Social Science And Human Research, 5(08), 3811-3816.
Pratama, F. A., Dewi, E. C., Al Fasiri, M. J., Ridwan, M., & Suwarni, T. (2023). The Influence of Islamic Work Ethic on the Welfare of Tempe Business Employees in Kedawung-Cirebon District. IJOBBA: International Journal of Bunga Bangsa Cirebon, 2(2), 106-112.
Pratama, F. A., Ridwan, M., Yulianti, N., Ratnawati, R., Maulana, A., & Masitoh, S. I. (2022). Implementasi Persamaan Fungsi Non Linier Dalam Matematika Bisnis Pada Kehidupan Sehari-Hari. Change Think Journal, 1(03), 289-299.
Pratama, G. (2022). Comparative Study of The Empowerment of Zakat BAZNAS Indonesia and PPZ Malaysia. ICOBBA_2021, 212-216.
Ridwan, M., Ghofur, A., Rokhmadi, R., & Pratama, G. (2023). Pemikiran Ekonomi Islam Ibnu Khaldun: Sebuah Pendekatan Sosio Historis. Iqtisad: Reconstruction of Justice and Welfare for Indonesia, 10(1), 113-130.
Riyani, A., Pratama, G., Surahman, S., & Cahyono, H. (2022). Analisis Sistem Pengelolaan Keuangan Pembiayaan Syariah Dengan Akad Murabahah. Ecobankers: Journal of Economy and Banking, 3(1), 1-7.
Selasi, D., Agustiani, L. R., & Vidiati, C. (2022). Upaya Mengubah Pendapatan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Melalui Digital Marketing. Jurnal Multidisiplin Madani, 2(3), 1247-1258.
Selasi, D., Munajim, A., & Komala, S. I. (2022). The Digitization of Islamic Philanthrophy In the Islamic Capital Market in Indonesia. ICOBBA_2021, 166-174.
Selasi, D., Vidiati, C., & Munajim, A. (2022). Pertumbuhan Bank Syariah di ASEAN: Dalam Sejarah The Growth of Islamic Banks in ASEAN: In History. Ecobankers: Journal of Economy and Banking, 3(2), 157-171.`
Selasi, D., Vidiati, C., & Tardjono, T. (2022). Sharia Capital Market: Securities Fatwa, Derivative Securities and Mechanisms. IJOBBA: International Journal of Bunga Bangsa Cirebon, 1(1), 1-24.
Mustoip, S., Al Ghozali, M. I., As, U. S., & Sanhaji, S. Y. (2023). Implementation of Character Education through Children's Language Development in Elementary Schools. IJECA (International Journal of Education and Curriculum Application), 6(2), 91-100.
Selasi, D., Virdiati, C., Munajim, A., & Sujata, T. (2022). Kesejahteraan Masyarakat: Analisa Kualitatif Sistem Keuangan Komersial Islam-SIstem Keuangan Sosial Islam di Indonesia.
Stefanus, S., & Ridwan, M. (2022). Analisis Strategi Marketing Syariah Untuk Meningkatkan Omset Penjualan Pada Era Globalisasi Di Toko Emas Pantes Sindang Laut Kabupaten Cirebon. Change Think Journal, 1(01), 87-95.
Wartoyo, W., Haida, N., Mujab, S., & Umam, M. K. (2022). Sharia Marketing Model Pada Bisnis Laundry Syariah (Case Study Pada Zada Laundry Syariah Sumber Cirebon). PROFIT: Jurnal Kajian Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 6(1).